Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Bimbingan IT Oleh Guru TIK

25 Jul 2014 - -

Membaca dan ikut berdiskusi di group Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (AGTIKKNAS) tentang sebuah pertanyaan "Teknis Implementasi Permen 68 Tahun 2014 - Guru TIK Sebagai Pembimbing IT" dari salah satu anggota group AGTIKKNAS, pertanyaan ini menarik dan memang sangat dibutuhkan informasinya segera oleh banyak guru TIK di Indonesia, dikarenakan Juknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Untuk Guru TIK masih belum dikirim ke dinas pendidikan kabupaten kota di seluruh Indonesia.


Dari pertanyaan tersebut, muncullah beberapa gambaran teknis implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 berkaitan dengan Guru TIK yang disampaikan ketua umum AGTIKKNAS Bapak Firman Oktora, dan yang pasti dalam kenyataanya nanti dilapangan tidak akan jauh dari teknis-teknis berikut:

  1. Klasikal atau kelompok belajar (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), jadwal Bimbingan TIK bisa diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu; 
  2. Individual (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), dilakukan pada saat jam kerja, memfasilitasi dan membimbing peserta didik jika ada kesulitan tentang TIK atau berdiskusi tentang TIK dan atau ada peserta didik yang berbakat dan berminat untuk pengembangan diri dibidang TIK

Pemenuhan Beban Kerja Guru hanya pada Membimbing Peserta Didik, sementara memfasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan kewajiban saja, teknisnya adalah dalam bentuk Workshop/IHT Pembelajaran Berbasis TIK yang diadakan secara berkala misalnya per 3 bulan dalam setahun, sekolah memprogramkan kegiatan tersebut sesuai dengan program guru tik, nah guru tik sebagai Fasilitator dan Narasumber pada kegiatan tersebut, begitu juga untuk tenaga kependidikan sama teknisnya yang membedakan adalah konten materinya, untuk tendik itu arahnya ke pemanfaatan IT untuk sistem manajemen sekolah.

Fasilitator itu seperti Instruktur atau Narasumber atau ahli yang membimbing audiens, sehingga diharapkan guru guru lain itu dapat membuat minimal media pembelajaran sederhana, Kalau mau dilengkapi atau disempurnakan atau dilebih baguskan tidak salah juga kan produk tersebut akan digunakan oleh peserta didik atau yang lainnya, maka value kebermanfaatannya luar biasa, dan bisa menjadi dokumen pustaka maya sekolah, bahkan bisa dijadikan sebagai portofolio guru tik itu sendiri.

Maka istilahnya pun Fasilitator, dimana antara Instruktur dan Peserta itu sama sama belajar, pendekatannya Student Centered Learning, jadi bukan menggurui melainkan memfasilitasi, oleh karena itu diharapkan dengan adanya regulasi ini, sekolah dipaksa untuk secara rutin mengadakan IHT (In House Training) pemanfaatan IT di sekolah, dan guru TIK sebagai fasilitatornya. Kita sedikit demi sedikit mengarahkan guru lain tersebut untuk senantiasa belajar, dan guru TIK nya sendiri pun untuk senantiasa selalu belajar dan meningkatkan kompetensinya mengingat perkembangan IT begitu cepat dan absurb. Guru TIK sebagai Pioneer untuk selalu sharing knowledge Insya Alloh berkah...

Demikian, semoga bermanfaat dan bisa memberi gambaran tentang Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Bimbingan IT Oleh Guru TIK di seluruh Indonesia.

Sumber diskusi.

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog