Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Point Penting: Ekuivalensi dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015

10 Mar 2015 - -

Berikut beberapa informasi penting terkait Ekuivalensi dalam permendikbud nomor 4 tahun 2015, permendikbud ini dikeluarkan sebagai solusi bagi guru yang mengajar disekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester ganjil, dan kembali ke kurikulum 2006 pada semester genap pada tahun pelajaran 2014/2015.

Pasal 1
  • Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
  • Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  • Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
  • Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Pasal 2
  • Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
  • Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  • Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Pasal 3
  • Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
  • Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
  • SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
  • Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
  • Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
  • Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Pasal 5
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Berikut point lampiran permendikbud no 4 tahun 2015:
  • 1. Menjadi wali kelas Ekuivalen dengan 2 jam pelajaran
  • 2. Membina OSIS Ekuivalen dengan 1 jam pelajaran
  • 3. Menjadi guru piket Ekuivalen dengan 1 jam pelajaran
  • 4. Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR Ekuivalen dengan 2 jam pelajaran
  • 5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan Ekuivalen dengan 6 jam pelajaran
Baca selengkapnya dengan mendownload file permendikbud no 4 tahun 2015 ditautan dibawah ini:
  • Buku panduan Ekuivalensi untuk memahami permendikbud nomor 4 tahun 2015  Download disini
  • Download Permedikbud nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 Download disini

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog