Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Harga Mata Uang Virtual Bitcoin Tembus 31 juta

23 Mei 2017 - -

Beberapa hari yang lalu Indonesia di gegerkan dengan munculnya Ransomware Jenis WannaCRY yang cukup membuat tegang dan takut akan tingkah laku virus jenis ini, dari munculnya virus Ransomware Jenis WannaCRY ini pengguna komputer dikenalkan dengan istilah Bitcoin, ya... saya yakin tidak semua orang tau apa sih itu Bitcoin... Ransomware  minta $300 USD sebagai tebusan dan dibayarkan melalui akun di bitcoin dan sebagai gantinya data yang di sandra virus Ransomware ini akan dikembalikan.

Kembali ke bitcoin, menurut website bitcoin indonesia, penjelasan Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti eGold, walaupun sebenarnya jauh berbeda.

Kegunaan Bitcoin sebagai mata uang memiliki fitur sebagai berikut:

  1. Transfer instant secara peer to peer.
  2. Transfer ke mana saja
  3. Biaya transfer sangat kecil.
  4. Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan.
  5. Transaksi bitcoin bersifat pseudonymous, artinya Semua transaksi yang pernah dilakukan sekaligus saldo Bitcoin yang dimiliki seseorang bisa kita lihat, namun kita tidak tahu siapa pemilik alamat Bitcoin tersebut.
  6. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.
  7. Jumlahnya terbatas, Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia.
Hmmm... ternyata fungsi bitcoin seperti itu, dan hebohnya lagi berita hari ini Bitcoin masuk dalam daftar Google trends karena nilai tukar bitcoin bitcoin saat ini mencapai nilai tertinggi didunia, 1 Bitcoin tembus 31 juta. Jika Anda membeli $ 100 dari bitcoin 7 tahun yang lalu, Anda saat ini akan mendapatkan $75 juta kalau dikalikan rupiah? wow... luar biasa.

Walaupun demikian, Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin berikut perlu diperhatikan, yaitu:
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi

Peter Jacobs
Direktur
Demikian informasi tentang Bitcoin semoga bisa sebagai tambahan informasi buat anda.

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog