Pengisian Pemenuhan Beban Kerja Guru TIK Pada Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0
6 Agu 2014 - -
Pada posting sebelumnya saya tuliskan Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Bimbingan IT Oleh Guru TIK. yang pada intinya guru TIK bisa menerapkan teknis implementasi seperti berikut:
- Klasikal atau kelompok belajar (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), jadwal Bimbingan TIK bisa diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu;
- Individual (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), dilakukan pada saat jam kerja, memfasilitasi dan membimbing peserta didik jika ada kesulitan tentang TIK atau berdiskusi tentang TIK dan atau ada peserta didik yang berbakat dan berminat untuk pengembangan diri dibidang TIK
- Pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya karena untuk bisa memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 peserta didik. Aplikasi menghitung jumlah peserta didik bukan pada tabel peserta didik melainkan dari jumlah peserta didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel.
- Pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK. Isian ini terdapat pada data individual PTK.
Isian Jenis PTK untuk Guru TIK
Pilih matpel tambahan di tabel pembelajaran |
Pengisian guru TIK di pembelajaran |
Catatan: jumlah jam untuk guru TIK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.