Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)
Tulisan dibawah ini saya ambil dari Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan 2012 karena banyaknya paradigma peserta UKG yang sedikit keliru memahami Tujuan UKG ini dilaksanakan.
Banyak yang berfikiran bahwa UKG akan memutuskan tunjangan profesi bagi mereka yang dinyatakan belum berhasil menyelesaikan soal ujian dengan baik, padahal jika kita membaca Tujuan UKG adalah:
Informasinya bahwa Uji kompetensi guru ini bakalan menjadi agenda rutin pemerintah untuk mengetahui level kompetensi setiap guru yang ada di seluruh Indonesia. Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri dan swasta.
Menurut Bapak Syawal Gultom (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) bahwa Nantinya, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat guru. misal bisa dilaksanakan empat tahun sekali.
Beliau (Bapak Syawal) mengatakan, UKG secara bertahap pada 30 Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).
Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS 798.556 orang dan GTY 216.531 orang.
Demikian informasi seputar Tujuan UKG (Uji Komptensi Guru), semoga bermanfaat.
Tetap Semangat wahai Guru Indonesia.
Banyak yang berfikiran bahwa UKG akan memutuskan tunjangan profesi bagi mereka yang dinyatakan belum berhasil menyelesaikan soal ujian dengan baik, padahal jika kita membaca Tujuan UKG adalah:
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Informasinya bahwa Uji kompetensi guru ini bakalan menjadi agenda rutin pemerintah untuk mengetahui level kompetensi setiap guru yang ada di seluruh Indonesia. Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri dan swasta.
Menurut Bapak Syawal Gultom (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) bahwa Nantinya, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat guru. misal bisa dilaksanakan empat tahun sekali.
Beliau (Bapak Syawal) mengatakan, UKG secara bertahap pada 30 Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).
Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS 798.556 orang dan GTY 216.531 orang.
Demikian informasi seputar Tujuan UKG (Uji Komptensi Guru), semoga bermanfaat.
Tetap Semangat wahai Guru Indonesia.
Tidak ada komentar: