Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Informasi Guru. Tampilkan semua postingan

Download Tabel Poin di Pengembangan Kompetensi (PMM)

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda. Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.

Rangkuman Pembekalan bagi Penggerak Komunitas Peserta Program BERGEMA BLPT Pusdatin Kemendikbudristek RI

Pada Jumat, 5 Januari 2024, diselenggarakan pembekalan bagi para penggerak komunitas peserta Program BERGEMA BLPT di bawah naungan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Pusdatin Kemendikbudristek RI). Berikut adalah rangkuman hasil pembekalan yang mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan perencanaan kinerja guru:
1. Kesempatan Kustomisasi (KS): Guru memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyesuaikan Rencana Hasil Kinerja (RHK) yang telah diajukan. Ini mencerminkan pendekatan kolaboratif, di mana guru dapat berdiskusi dan meminta bantuan kepada Kesempatan Kustomisasi jika diperlukan untuk memperbaiki perencanaan yang telah diajukan.

2. *Notifikasi Penyesuaian oleh KS: Guru akan menerima notifikasi jika terjadi penyesuaian oleh Kesempatan Kustomisasi. Selanjutnya, guru dapat memberikan persetujuan dengan mengklik opsi sepakati, menciptakan saluran komunikasi yang efektif antara guru dan penggerak komunitas.

3. Pertimbangan P3K dalam Perpanjangan Kontrak Kerja: Pengelolaan Kinerja PMM (Pusat Manajemen Mutu) diisi oleh Penggerak Komunitas (P3K) sebagai pertimbangan utama dalam proses perpanjangan perjanjian kontrak kerja guru. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas kinerja guru.

4. Status Kepala Sekolah (Plt): Masih dalam koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Kepala Sekolah yang masih Plt. Proses formulasi kebijakan yang lebih tepat sedang berlangsung untuk menangani lebih dari 10 ribu kasus ini.

5. Pengadaan Sertifikat oleh Badan Terakreditasi: Tidak ada pembatasan terkait pengadaan sertifikat oleh badan terakreditasi. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan kepada guru untuk belajar. Sertifikat yang sah dapat diperoleh dari berbagai instansi, termasuk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua MGMP, Ketua Komunitas Belajar, dan sebagainya. Sertifikasi akan cair jika predikat kinerjanya minimal BAIK, dengan seluruh data tersedia di MyASN.

6. Integrasi E-Kinerja dengan PMM: E-Kinerja saat ini sedang diintegrasikan dengan PMM untuk menghindari penggunaan dua aplikasi yang berbeda untuk satu kepentingan. Pihak daerah yang memiliki aplikasi sendiri dapat tetap menggunakannya, namun guru dan Kesempatan Kustomisasi diharapkan tetap memanfaatkan pengelolaan kinerja PMM.

7. Pelatihan Mandiri pada RHK Perencanaan Kinerja: Meskipun Pelatihan Mandiri tidak wajib dipilih dalam Rencana Hasil Kinerja perencanaan guru karena tidak memiliki korelasi langsung dengan tindak lanjut observasi, namun tetap sangat disarankan. Pada tahap tindak lanjut setelah observasi, guru memiliki kebebasan untuk memilih Pelatihan Mandiri atau sumber belajar lain sebagai bagian dari pengembangan profesional mereka.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No. 2626, yang merinci Model Kompetensi Guru. Dokumen ini mencakup deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi inti dari kompetensi teknis guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Model Kompetensi Guru

Kompetensi Teknis Guru adalah kumpulan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diobservasi, diukur, dan dikembangkan, terutama yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan guru. Terdapat empat pilar kompetensi, masing-masing dengan indikator dan sub-indikator yang terperinci, membentuk fondasi kokoh bagi pengembangan profesional guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Guru diharapkan memiliki kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik agar mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada mereka. Indikatornya mencakup lingkungan pembelajaran yang aman, pembelajaran efektif berpusat pada peserta didik, dan praktik asesmen yang berfokus pada peserta didik.

2. Kompetensi Kepribadian

Guru diharapkan memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Mereka harus menjadi teladan bagi peserta didik, menjalankan tugas dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Indikatornya mencakup kematangan moral, pengembangan diri melalui refleksi, dan orientasi berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Sosial

Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi guru secara efektif dan efisien dengan berbagai pihak, termasuk peserta didik, sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar. Indikatornya mencakup kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali, dan partisipasi dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

4. Kompetensi Profesional

Guru diharapkan memiliki penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta mampu menetapkan tujuan pembelajaran dan mengorganisir konten pengetahuan yang berpusat pada peserta didik. Indikatornya melibatkan pengetahuan konten pembelajaran, pemahaman karakteristik dan cara belajar peserta didik, serta penguasaan kurikulum dan cara menggunakannya.

Level Kompetensi Guru

Dalam menilai kompetensi guru, terdapat lima level yang menjadi tolak ukur:

Level 1: Paham

Guru memahami pengetahuan tentang teori dan praktik.

Level 2: Dasar

Guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Level 3: Menengah

Guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktik.

Level 4: Mumpuni

Guru mampu berkolaborasi dan berbagi praktik dengan guru lain untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Level 5: Ahli

Guru mampu membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Kesimpulan

Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 menetapkan standar yang jelas untuk pengembangan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan fokus pada empat kompetensi utama dan lima level kompetensi, model ini memberikan panduan yang kokoh bagi pendidik dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan kontribusi mereka terhadap perkembangan pendidikan nasional. Implementasi model ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.
Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Baca lebih lengkap Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 di bawah ini:

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Menggelar Lomba Inovasi Pembelajaran Guru IIA (IGI Innovation Award 2023)

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengundang semua guru dari berbagai jenjang dan mata pelajaran di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru IIA (IGI Innovation Award 2023). Lomba ini dirancang sebagai wadah untuk mengapresiasi dan merayakan kreativitas serta inovasi dalam dunia pendidikan. (Bagi yang belum menjadi anggota IGI silahkan simak panduanya disini)

Lomba ini terbuka untuk semua guru, mulai dari jenjang TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Proses pendaftaran dan pengiriman video karya dibuka mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2023. Peserta diminta untuk mengunggah video karya mereka ke kanal YouTube atau Platform Merdeka Mengajar.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 16/17 Desember 2023, di mana para pemenang akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari IGI. Lomba ini bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk saling berbagi pengalaman dan membangun jaringan dengan para inovator pendidikan lainnya.

"Pendidikan adalah kunci untuk mengubah masa depan, dan kami ingin mengakui peran guru sebagai agen perubahan. Lomba ini merupakan upaya kami untuk merayakan kreativitas dan inovasi yang telah dilakukan para guru di seluruh Indonesia," ujar seorang perwakilan dari IGI.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menunjukkan kreativitas dan inovasi Anda sebagai seorang guru! Daftarkan diri Anda sekarang juga melalui tautan pendaftaran: https://s.id/PENDAFTARANIIA2023 .

Berkarya, Ber-Inovasi, Mengubah Negeri! Inilah saatnya bagi para guru untuk menunjukkan bahwa karya inovatif mereka dapat menjadi inspirasi bagi guru-guru lainnya di seluruh Indonesia.

Lomba Menulis Tingkat Nasional dalam rangka HUT IGI Ke-14, Hadiah Chromebook

Dalam rangka Ulang Tahun Ke-14, Ikatan Guru Indonesia mengundang Bapak/Ibu Guru dari seluruh wilayah Indonesia untuk menuangkan gagasan Pendidikan atau cerita inspiratifnya dalam melalui Lomba Menulis IGI 2023. Berikut Informasi detailnya:

✅ Kategori Lomba
1. Lomba Menulis Esai/Opini Pendidikan
2. Lomba Menulis Kisah Inspirasif

✅ Peserta
1. Guru dari seluruh jenjang dan dari seluruh organisasi profesi guru
2. Dibuktikan dengan Kartu tanda Anggota/ identitas yang menyebutkan profesi guru

✅ Syarat
Membayar Rp 150.000,00 (mendapatkan akun Web pribadi dari Webisa (domain dan hosting unlimited 1 thn), Gratis akses Harian Kompas.id, Pelatihan membuat web, sertifikat, dan peluang memenangkan hadiah utama)

✅ Petunjuk dan Pendaftaran
Pendaftaran melalui Tautan: https://s.id/LombaMenulisIGI2023
Panduan lengkap : https://s.id/JuknisLombaMenulisIGI2023

✅ Tanggal Penting
Pendaftaran dan pengumpulan naskah tulisan dibuka 13 November 2023, ditutup 10 Desember pukul 12.00 WIB.

A. Tujuan Lomba:
1. Meningkatkan kemampuan menulis bagi guru
2. Berbagi pengalaman dan inspirasi terbaik dalam mengajar
3. Mendukung terlahirnya inovasi dalam pendidikan.

B. Kategori Lomba
1. Lomba Menulis Esai/Opini Pendidikan
2. Lomba Menulis Kisah Inspirasif
C. Tema (peserta mililih salah satu tema)

Tema Opini
1. "Membangun Lingkungan Belajar Aman dan Ramah di Sekolah"
2. "Tantangan Guru: Mengelola Kasus Perundungan dan Kekerasan di Sekolah"
3. “Strategi Mengatasi Intoleransi di Sekolah”
4. "Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan"

Tema Kisah Inspiratif
1. “Transformasi Guru sebagai Agen Perdamaian"
2. "Guru Pencerah: Membangun Pendidikan yang Nyaman, Damai dan Toleran"
3. "Membentuk Pemimpin Masa Depan: Peran Guru dalam Membangun Toleransi"
4. "Pelajaran Damai: Membentuk Karakter Anak-anak melalui Pendidikan"

D. Peserta
1. Guru dari seluruh jenjang dan dari seluruh organisasi profesi guru
2. Dibuktikan dengan Kartu tanda Anggota/ identitas yang menyebutkan profesi guru

Panduan Cara Mendaftar Anggota IGI

Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi guru yang diinisiasi sejak tahun 2000 dengan nama Klub Guru Indonesia dibawah kepemimpinan Ahmad Rizali Dan secara resmi berbadan hukum pada tanggal 26 November 2009 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009 dengan Ketua Umum Satrian Dharma dan Sekjen Muhammad Ihsan dari Jatim serta Indra Djati Sidi dari Jawa Barat sebagai Ketua Dewan Pembina.

Kepengurusan tahun 2016-2021 telah terdaftar di kementerian Hukum dan HAM dengan surat keputusan nomor AHU-0000308.A.H.01.08.Tahun 2016 dengan Ketua Umum Muhammad Ramli Rahim dari Sulawesi Selatan.

Kepengurusan tahun 2021-2026 terdaftar di kementerian hukum dan HAM IGI dengan surat keputusan nomor: AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum Danang Hidayatullah dari DKI Jakarta.

Sejak mendapat pengesahan resmi dari pemerintah sebagai organisasi guru, IGI terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru. Bagi IGI, ujung pangkal dari semua persoalan pendidikan di Indonesia ada pada rendahnya kompetensi guru Indonesia baik kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial maupun kompetensi kepribadian.

Visi Ikatan Guru Indonesia:
“Menjadi Organisasi Profesi Guru yang mandiri, profesional, inklusif, berwawasan global, dan mencerdaskan.”

Visi Kepengurusan IGI Periode 2021-2026:

“Membangun IGI sebagai Organisasi Profesi berkelas dunia yang adaptif, inovatif dan progresif serta dapat bersinergi dengan Organisasi Profesi Guru lainnya”

Bagaimana cara menjadi anggota IGI?


Untuk menjadi anggota IGI (Ikatan Guru Indonesia) saat ini sangatlah mudah, download aplikasi IGI Online disini, klik daftar sekarang - isi data diri - transfer biaya keanggotaan - konfirmasi - keanggotaan aktif, lebih lengkap silahkan baca panduan di bawah ini:

Aturan Baru: Berlaku Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun demikian pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lebih lengkapnya, anda bisa baca di bawah ini:


Sumber: https://www.bkn.go.id/mulai-januari-2024-kenaikan-pangkat-pns-berlaku-enam-periode-2/

SE No 0510/B/BS.01.01/2022, Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Guru Tahun 2022

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 0510/B/BS.01.01/2022
TENTANG
AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM
MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran.


Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:

a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya

Platform Merdeka Mengajar terdiri dari 4 (empat) fitur dengan tujuan dan manfaat penggunaannya sebagai berikut: 

1. Perangkat Ajar Perangkat Ajar adalah kumpulan bahan ajar, modul ajar, modul proyek, atau buku teks. Melalui produk Perangkat Ajar, Guru dapat dengan mudah menemukan inspirasi materi pembelajaran sesuai dengan domain dan fase dimana Guru mengajar. Selanjutnya, Guru dapat menggunakan produk Perangkat Ajar untuk:

a. mengunduh perangkat ajar ke ponsel atau gawai lainnya masingmasing;
b. membagikan tautan Perangkat Ajar melalui WhatsApp, surat elektronik (email), atau kanal lainnya;
c. memberikan umpan balik jika Guru merasa terbantu dengan suatu perangkat ajar;
d. mengetahui tingkat rekomendasi suatu Perangkat Ajar, dengan melihat berapa kali suatu Perangkat Ajar disukai dan diunduh oleh guru lain; dan
e. menandai modul ajar/Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP+) pilihan, agar bisa mengaksesnya kembali dengan mudah di platform Merdeka Mengajar.

Berikut adalah rincian tata cara mengakses dan menggunakan Platform Merdeka Mengajar.
1. Mengakses Platform Merdeka Mengajar.
Platform Merdeka Mengajar dapat diakses melalui:
a. Website: https://guru.kemdikbud.go.id/, atau
b. Aplikasi ponsel pintar (smartphone) berbasis Android melalui laman bit.ly/platformmerdekamengajar

2. Login ke Platform Merdeka Mengajar
Login dapat dilakukan dengan menggunakan Akun Pembelajaran. Pastikan Tenaga Pendidikan dan Dinas Pendidikan sudah mengaktifkan Akun Pembelajaran. Selanjutnya, masukkan informasi provinsi, sekolah, kelas, dan mata pelajaran di mana Guru dan Tenaga Pendidikan mengajar. 

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/loginPMM


3. Menggunakan Perangkat Ajar
Tenaga Pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Perangkat Ajar untuk melakukan kegiatan berikut:
a. mencari modul ajar, buku teks, buku murid, atau buku guru berdasarkan mata pelajaran dan fase yang diinginkan. Selain itu, Guru juga dapat melakukan pencarian lebih spesifik dengan fitur filter;
b. mengunduh dan menyimpan modul ajar dan buku teks ke dalam memori lokal gawai. Beberapa buku teks yang terunduh akan dilampirkan markah tirta/watermark; dan
c. dengan membuat folder baru, guru dapat mengelompokkan Perangkat Ajar berdasarkan kebutuhannya. Perangkat Ajar dapat diakses secara lebih cepat dan dikelola ke dalam berbagai jenis folder yang disimpan di dalam platform dengan fitur "menandai".

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/PerangkatAjarPMM

4. Menggunakan Laman Kelas dan Asesmen
Tenaga Pendidik di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Laman Kelas untuk melakukan kegiatan berikut:
a. melihat daftar kelas dan daftar asesmen yang dibagikan;
b. menambah kelas baru;
c. mengubah nama kelas; dan
d. menambah atau menghapus data murid. 

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/KelasPMM 

Tenaga Pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Asesmen untuk melakukan kegiatan berikut: 
a. melakukan asesmen diagnostik di awal tahun pembelajaran agar dapat melakukan perencanaan lebih lanjut untuk metode pembelajaran berikutnya dengan dukungan dan rekomendasi perangkat ajar;
b. melihat hasil penilaian asesmen dalam bentuk hasil penilaian kelas maupun hasil penilaian individu murid. Hasil penilaian kelas mencakup level kompetensi sebagian besar murid di kelas. Sedangkan, hasil penilaian individu murid akan menampilkan detail analisis tingkat kompetensi murid; 
c. mendistribusikan asesmen murid secara daring (online) atau luring (offline); dan 
d. melakukan penilaian secara manual untuk jawaban uraian. Penilaian untuk jawaban pilihan ganda akan dilakukan secara otomatis oleh sistem jika distribusi asesmen dilakukan secara daring (online).

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/AsesmenPMM 

5. Menggunakan Pelatihan Mandiri dan Video Inspirasi. 
Tenaga Pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Pelatihan Mandiri untuk melakukan kegiatan berikut: 
a. mempelajari materi pelatihan dalam bentuk teks, video, kuis dan penulisan refleksi; dan 
b. mengevaluasi hasil pembelajarannya dengan post-test. 

Tenaga Pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Video Inspirasi untuk mengakses kumpulan video inspiratif dengan berbagai topik pembelajaran yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta para ahli sebagai referensi praktik ajar untuk mendukung pengembangan kompetensinya 

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/VideoPelatihanPMM 

6. Menggunakan Bukti Karya Saya 
Tenaga Pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan produk Bukti Karya Saya untuk melakukan kegiatan berikut: 
a. mengimpor video bukti karya pribadi yang sudah diunggah ke YouTube ke platform Merdeka Mengajar; 
b. membagikan video bukti karya pribadi ke rekan guru dan kepala sekolah. 

Untuk gambaran alurnya dapat dilihat pada infografik pada tautan: https://bit.ly/BuktiKaryaPMM


Lebih lengkapnya bisa didownload di bawah ini:

 

Usul Diklat Pengembangan Diri Guru di Si Jari On AKD

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut BPSDMD Provinsi Jawa Tengah merupakan Instansi yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkup Provinsi Jawa Tengah, melalui Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjaminan Mutu BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Mengembangkan sebuah sistem untuk menganalisis kebutuhan diklat bagi ASN di Jawa Tengah yang disebut sistem jaringan online analisis kebutuhan diklat atau Si Jari On AKD.
  

Si Jari On AKD adalah sebuah sistem informasi berbasis web yang disediakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi kebutuhan pengembangan kompetensi bagi PNS di Jawa Tengah. Dalam sistem ini Setiap ASN dapat menyampaikan kebutuhan diklat yang diperlukan untuk mengembangkan kompetensi yang mendukung pekerjaannya. Jika sebelumnya analisis kebutuhan diklat dilakukan dengan menggali data dengan mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah di Kabupaten/Kota sekarang lebih praktis dengan Si Jari On AKD karena dengan demikian data yang terhimpun bisa cepat dan sesuai dengan kebutuhan setiap ASN. Data dalam database Si Jari On AKD ini yang nantinya akan menjadi landasan suatu program pelatihan yang akan diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.

Tiap PNS wajib menyampaikan kebutuhan pengembangan kompetensi dengan cara masuk menggunakan NIP ke Si jari On AKD, berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka https://bpsdmd.jatengprov.go.id/akd
  2. Klik menu login
  3. Pilih nama Kabupaten/ Kota
  4. Masukan NIP dan Kode Captcha
  5. Setelah login berhasil, pilih tahun usulan diklat
  6. Klik Usulan Saya di pojok kiri atas
  7. Klik tambahkan Usulan Diklat pada pojok kanan
  8. Mengisi kolom yang tersedia dan memilih diklat sesuai kebutuhan
  9. Bagi diklat yang belum tercantum dipilihan dapat klik menu usulan diklat baru berwarna hijau
  10. klik SIMPAN.
Download buku panduan di bawah ini: 

Download Modul PJJ dengan Google Kelas dan Google Meet

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) masa pandemi covid-19 ini menuntut Guru untuk lebih maksimal menggunakan teknologi dalam menunjang kelancaran kegiatan pembelajaran. Berbagai aplikasi banyak ditawarkan oleh perusahaan pembuat aplikasi pembelajaran jarak jauh, salah satunya adalah perusahaan google yang menyediakan sarana gratis berupa Google Kelas.

Google Kelas atau sering disebut Google Classroom adalah layanan web gratis, yang dikembangkan oleh perusahaan Google yang dikhususkan untuk dunia pendidikan baik itu sekolah, universitas, lembaga kursus-kursus, yang bertujuan untuk menyederhanakan membuat, mendistribusikan, dan menilai tugas tanpa harus bertatap muka. Tujuan utama Google Kelas adalah untuk merampingkan proses berbagi file antara guru dan siswa.

Dengan penyiapan dan integrasi yang sederhana bersama G Suite untuk Pendidikan, Google Kelas menyederhanakan tugas yang berulang dan membantu pengajar untuk lebih berfokus pada tugas terpentingnya, yaitu mengajar.

Dengan Google Kelas, pengajar dan siswa dapat login dari komputer atau perangkat seluler apa pun untuk mengakses tugas kelas, materi pelajaran, dan masukan.

Guru/ Pengajar dapat melacak progres siswa untuk mengetahui di mana dan kapan harus memberikan masukan tambahan kepada peserta didik.

Sebenarnya video, panduan sudah sangat banyak tersedia di internet, dan sangat mudah untuk di akses, namun tidak ada salahnya saya juga ingin turut berbagi dengan mempublikasikan modul panduan PJJ dengan Google kelas dan Google Meet dalam format PDF, yang bisa anda download langsung di tautan di bawah ini. Modul saat ini masih sederhana dan InsyaAllah akan saya update supaya lebih lengkap, jangan lupa kunjungi halaman ini kembali supaya anda juga akan mendapatkan modul update terbarunya.

Tetap Bersykur! Semua Guru Honorer Berpeluang Jadi P3K Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi bagi guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2021. Menurut Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, semua guru honorer di Indonesia berpeluang menjadi P3K, wow.... mantab kan? nah yang belum menjadi guru honorer silahkan segera cari sekolah yang mau menerima anda menjadi guru honorer.

Kedepan tidak ada lagi prioritas-prioritasan/ siapa yang lebih duluan menjadi honorer. Semuanya boleh mengambil tes, jika bisa lulus maka akan diangkat menjadi P3K. Informasinya seleksi P3K akan dilaksanakan secara daring. Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta, usia pelamar juga dirubah mulai dari umur 20 s.d 59 tahun.

Bagaimana jika tes gagal? 

Tenang saja, anda masih diberi kesempatan untuk mengulang tes kedua dan ketiga.

Mas Menteri mengatakan: "Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,".

Selamat berjuang, ini kesempatan Guru honorer di tahun 2021.

Mulai Tahun 2021 Guru Cuma Bisa Jadi PPPK, Bukan PNS


Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.


Dia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.


"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).


Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.


"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.


Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. "Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu," katanya.
Bima melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.


"Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS," ujar Bima.


Artikel telah tayang di detik.com dengan judul: "Mulai Tahun Depan Guru Cuma Bisa Jadi PPPK, Bukan PNS"

MANTAB! G-Suite Education Gratis dari Kemendikbud, Begini Cara Mudah Mendapatkannya


Alhamdulillah..., ini yang ditunggu-tunggu.... akun G-Suite Education Gratis dari kemendikbud dengan domain belajar.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Simak video cara mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran disini.

Akun Pembelajaran ini dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) di masa pandemi. Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12. Kemudian juga pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.

Penggunaan Akun Pembelajaran Belajar.id bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.


Berikut beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google.

Pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik. 

Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.

Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.

Kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

Ini akun pembelajaran saya
Ini akun pembelajaran saya

Bagaimana cara mendapatkannya?

  1. Silahkan informasikan segera ke Operator Sekolah anda, untuk segera login di pd.data.kemdikbud.go.id
  2. Setelah login, Operator sekolah langsung bisa download akun peserta didik/ siswa dan tenaga kependidikan/ guru melalui menu unduh akun, perhatikan gambar berikut:

  3. Aktifkan akun pembelajaran dengan cara login di mail.google.com dengan username dan password yang sudah didapatkan.
  4. Ganti password dengan password yang mudah diingat (jika perlu dicatat)
  5. Akun pembelajaran / G-Suite Education sudah aktif dan bisa digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (BDR) dengan berbagai manfaat seperti google classroom, penyimpanan drive google yang tanpa batas, google meet, dll.
Semoga bermanfaat.


Alhamdulillah... Akhirnya Guru Juga Bisa Bekerja dari Rumah, Ini Surat Resminya


Surat Kemendikbud No: 36362/MPK.A/HK/2020 perihal: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), yang ditujukan kepada:
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, BUru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan uideo conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    b. pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    c. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti tekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja; dan
    d. apabila haius datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk. 
  6. pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Download surat edaran:

Virus Corona, Blog Guru dan WhatsApp Group

Virus Corona sampai saat ini menjadi salah satu "demit" yang cukup menakutkan. Setelah DKI, Solo, Kab. Semarang-pun akhirnya mengeluarkan edaran untuk membatalkan/ menunda beberapa kegiatan yang cenderung mengumpulkan masa. Termasuk kegiatan pembelajaran di sekolahpun diliburkan, ada yang 2 minggu, ada yang 1 minggu, bahkan Gubernur DKI  Jakarta akan menunda pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.


Selain himbauan-himbauan seperti tetap menjaga kebersihan, berkaitan dengan pendidikan ada himbauan untuk Guru dan Siswa selama dalam liburan efek dari corona ini, diminta tetap belajar dengan moda daring alias mempraktikan elearning (pembelajaran jarak jauh dengan media internet).

Saya jadi teringat blog guru ini mrmung.com yang sudah cukup lama saya manfaatkan untuk menyediakan materi-materi pembelajaran, dan soal online sebagai bahan evaluasi siswa, dan Alhamdulillah sudah cukup bermanfaat dan cukup berjalan, mungkin minggu-minggu ini bisa dimanfaatkan lagi dan akan lebih maksimal dalam penggunaanya.

Bagaimana teknis pembelajaranya, bagaimana diskusinya?

WAG (WhatsApp Group) sebagai jawabanya, karena rata-rata siswa hanya mengandalkan WA dalam komunikasi, bahkan banyak diantara siswa didaerah pedesaan hanya membeli paket WhatsApp, bukan paket data reguler pada umumnya, WAG ini bisa kita manfaatkan untuk diskusi, paket data reguler hanya dimanfaatkan untuk mengakses blog guru atau soal online yang dikirim melalui WAG ini, jadi tidak perlu setiap saat menggunakan paket data reguler untuk mengakses situs-situs elearning.

Selamat berlibur, tetap jaga kesehatan, berikan layanan terbaik untuk pendidikan walaupun tidak harus bertatap muka untuk sementara waktu.

Salam Sehat.

Mr. Mung
www.mrmung.com

Surat Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) berdasarkan Surat Edaran No 14 Tahun 2019 akan disederhanakan, tentunya ini menjadi berita yang sangat membahagiakan para Guru di Indonesia, karena selama ini cenderung terbebani dengan aturan dan format RPP yang begitu detail, membutuhkan berpuluh-puluh halaman dalam pembuatan RPP ditiap pertemuannya.


Berikut isi surat edaran resmi dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru Nadiem A Makarim yang disampaikan pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta. Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.


Demikian Surat Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), semoga bermanfaat.

Download Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya Terbaru 2019

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan  Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

Mudah-mudahan buku 4 tentang PKB dan Angka Kreditnya ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru.

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Pada posting ini akan saya salinkan informasi tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah berdasarkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019:

1. Apa saja beban kerja guru? 

Jawab : 
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah? 

Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja­ran’?

Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?

Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja 4
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?

Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang 5
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor­dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un­tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa­haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.6

10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?

Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?

Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

 Demikian Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sesuai dengan Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019, Semoga Bermanfaat.

Jadwal Pelajaran SMP Negeri 1 Kaliwungu Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut Jadwal Pelajaran SMP Negeri 1 Kaliwungu Tahun Pelajaran 2019/2020:

Pertanyaan dan Jawaban Penting Terkait Mapel Informatika


Berikut Pertanyaan (Q) dan Jawaban (A) Penting Terkait Mapel Informatika yang saya dapatkan dari group telegram Informatika:

Q : Apakah dasar hukum/payung hukumnya ?
A : Permendikbud 35 dan 37 Tahun 2018 (SMP) dan Permendikbud 36 dan 37 Tahun 2018 (SMA)

Q : Bagaimana implementasinya ?
A : Untuk SMP "Prakarya dan/atau Informatika", Sekolah dapat memilih Prakarya semua atau memilih Informatika semua atau sebagian rombel memilih Informatika dan sebagian rombel lainnya memilih Prakarya.
Untuk jenjang SMA dalam bentuk pilihan Lintas Minat.

Q : Berapa jumlah jam nya ?
A : Untuk SMP kelas VII sebanyak 2 JP dan SMA kelas X sebanyak 3 JP. Sebaiknya diterapkan secara bertahap, untuk tahun pertama dimulai dari kelas VII (SMP) dan X (SMA).

Q : Apakah Permendikbud 68 Tahun 2014 dan Permendikbud 45 Tahun 2015 masih berlaku ?
A : Permendikbud 68 dan 45 masih berlaku yang mengatur Gurunya dan Permendikbud 35,36,37 Tahun 2018 mengatur tentang Mata Pelajarannya. Permendikbud 68 / 45 akan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya permendikbud baru yang mengatur tentang Guru Informatika.

Q : Apakah kelas VIII dan IX (SMP) serta XI dan XII (SMA) masih bisa menggunakan Permendikbud 68 / 45 ?
A : Ya, untuk kelas VIII, IX, XI dan XII dapat menggunakan peraturan lama sedangkan kelas VII dan X menggunakan Permendikbud 35, 36, 37.

Q : Apakah ada silabus, rpp dll mengenai Informatika ?
A : Secara resmi PUSKURJAR hanya akan menerbitkan MODEL Silabus, RPP dan Bahan Ajar dalam bentuk Repository untuk Guru dapat mengembangkannya karena materi informatika perkembangannya begitu cepat sehingga perlu selalu di update. Perlu kreatifitas lebih dari guru dalam mengembangkannya.

Q : Bolehkah kami tetap menggunakan permendikbud 68/45 untuk kelas VII dan X untuk tahun ajaran 2019/2020 ?
A : Boleh. Untuk tahap awal ini hanya sekolah-sekolah yang telah memenuhi syarat kecukupan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik/guru yang dapat melaksanakan mata pelajaran informatika. Mata pelajaran Informatika akan secara bertahap diterapkan dan akan secara menyeluruh pada tahun 2021 mendatang. Mestinya sekolah dengan akreditasi A, pelaksana UNBK Mandiri dan tersedia guru TIK telah memenuhi syarat kecukupan untuk penerapan Informatika. Pilihannya menjadi pioner/model atau menjadi follower.

Q : Apakah sudah bisa masuk dapodik dan erapor ?
A : Untuk masuk dapodik tentu perlu waktu dan sedang dalam proses, karena dapodik akan menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Begitu juga dengan eraport sedang dalam proses integrasi. Pastinya tidak akan lama lagi karena payung hukumnya sudah ada.

Q : Persiapan apa yang harus dilakukan guru Informatika ?
A : Mengaktifkan lagi MGMP Sekolah dan MGMP di Zonanya masing-masing. Menganalisis KI/KD Informatika, Melakukan Evaluasi diri Siswa di kelas VII dan X, mengembangkan Silabus, Membuat Prota/Prosem, Mengembangkan RPP, Mengembangkan Bahan Ajar dan Penilaian Informatika.
Persiapan Guru Informatika : Bagian Ke 1 tentang Analisis KI/KD Informatika
Persiapan Guru Informatika : Bagian Ke 2 tentang Evaluasi Diri Siswa

Q : Kapan ada pelatihan guru Informatika ?
A : GTK akan mengadakan pelatihan guru Informatika melalui P4TK, LPMP, Komunitas Guru Pembelajar (MGMP) dan juga melalui Dinas Pendidikan setempat. Saat ini juknisnya sedang dalam finalisasi. Tentunya sekolah-sekolah pelaksana Informatika akan mendapatkan prioritas.

Q : Apakah sekolah boleh mengajukan diri ?
A : Saat ini sedang dilakukan screening data dapodik untuk memfilter sekolah-sekolah yang memenuhi syarat sebagai pelaksana informatika dan hasil screening akan diserahkan ke direktorat terkait untuk diteruskan ke dinas pendidikan setempat sebagai dasar prekomendasi dan penetapans ekolah pelaksana informatika. Sekolah juga dapat melaksanakan secara mandiri mata pelajaran Informatika sepanjang memenuhi syarat yakni kecukupan sarana dan prasarana, kecukupan pendidik/guru nya.

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog