Vaksin MR Haram Tapi Boleh digunakan, Inilah Fatma MUI
Sebelumnya terjadi polemik di Indonesia terkait halal-haramnya penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi campak Rubella, hal ini dikarenakan Vaksin MR mengandung bahan yang berasal dari babi yang merupakan hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Tertanggal 20 Agustus 2018 MUI mengeluarkan Fatwa dengan nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi campak-rubella (MR), MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan nonhalal. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur, apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Walaupun demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Sumber
Tertanggal 20 Agustus 2018 MUI mengeluarkan Fatwa dengan nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi campak-rubella (MR), MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan nonhalal. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur, apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Walaupun demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Sumber
Tidak ada komentar: