Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah dalam Kurikulum 2013

7 Agu 2018 - - 5

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Pengertian Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Jenis Ekstrakurikuler

1. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

2. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

Fungsi Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

a. Fungsi pengembangan, 
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

b. Fungsi sosial,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

c. Fungsi rekreatif, 
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.

d. Fungsi persiapan karir, 
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan Ekstrakurikuler

Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.

b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Prinsip Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
  4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
  1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
  4. Jenis lainnya.

Format Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk.
  1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
  3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
  4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
  5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Berikut contoh Program Ekstrakurikuler yang bisa dilaksanakan di Sekolah:
  1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
  2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
  3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
  4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
  5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
  6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
  7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
  1. Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
  2. Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
  3. Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
    a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
    b. tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
    c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
    d. jadwal kegiatan; dan
    e. level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
  4. Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
    a. Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
    b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
    c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.

Evaluasi Program Ekstrakurikuler

Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap semester.

Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku kepentingan lainnya.

Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.

B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.

C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua

Demikian Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah dalam Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Dirangkum dari: LAMPIRAN III, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.

Cara download: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik sampai muncul tombol Download File Now.

5 komentar

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog