Contoh Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008
Akhir-akhir ini Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE baik yang terjadi dalam bermasyarakat, dunia Pendidikan, juga berkaitan politik sudah kerap terjadi, tanpa sadar telah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008.
Banyak kasus di tengah masyarakat seperti penyebaran video p0rn0 dengan pelaku artis, pelaku siswa, pelaku pejabat, melalui media sosial, group whatsApp, BBM, website. Kita juga sering mendapatkan sms atau telpon dari nomor yang tidak dikenali, yang berisi kabar mendapatkan hadiah, padahal tujuanya adalah akan menipu seseorang. Mendekati PILPRES (Pemilihan Presiden) ini juga akan sangat banyak sekali penyebaran berita-berita yang akan menimbulkan kebencian terhadap seseorang, kelompok tertentu, suku tertentu, agama tertentu.
Banyak kasus di tengah masyarakat seperti penyebaran video p0rn0 dengan pelaku artis, pelaku siswa, pelaku pejabat, melalui media sosial, group whatsApp, BBM, website. Kita juga sering mendapatkan sms atau telpon dari nomor yang tidak dikenali, yang berisi kabar mendapatkan hadiah, padahal tujuanya adalah akan menipu seseorang. Mendekati PILPRES (Pemilihan Presiden) ini juga akan sangat banyak sekali penyebaran berita-berita yang akan menimbulkan kebencian terhadap seseorang, kelompok tertentu, suku tertentu, agama tertentu.
Keluarnya UU ITE No 11 tahun 2008 ini tidak lepas dari berbagai pertimbangan diantaranya adalah globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berikut Contoh Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE yang sering terjadi di tengah masyarakat dan perlu diperhatikan:
- Menyebarkan dengan sengaja video p0rn0 melalui media internet, baik yang diperankan sendiri maupun yang diperankan orang lain, bisa melalui group whatsApp, facebook, twitter, blog, dll. Untuk kasus ini akan terkena pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 yang berbunyi:
setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Menjadi bandar judi online, membuat situs yang berisi perjudian, untuk kasus menjadi bandar judi online ini akan terkena pasal 27 ayat 2 UU ITE tahun 2008 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, instansi, atau perusahaan melalui media sosial seperti whatsApp, telegram, facebook, twitter, blog, dll, dengan kata-kata kasar dan kalimat yang menyinggung orang lain, hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Sengaja membobol akun media sosial atau email orang lain untuk mendapatkan informasi-informasi pribadi, kemudian mengancam kepada pemilik akun akan menyebarkan data-data pribadinya jika tidak membayar dengan nominal uang tertentu. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Membuat website toko online, membuat status facebook, menawarkan produk dan jasa dengan bahasa yang bisa meyakinkan pembeli, setelah konsumen membayar, produknya tidak dikirimkan ke konsumen, karena memang produknya tidak tersedia, biasanya pelaku kejahatan ini akan menutup akun media sosialnya, dan segera mengganti dengan nama lain.
Contoh lainnya, mengirimkan sms atau email berhadiah palsu kepada seseorang, korban akan diarahkan untuk mentransfer sejumah uang tertentu sebagai jaminan atau pembayaran pajak hadiah, padahal sms atau email tersebut hanyalah bohong belaka.
Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Membuat dan menyebarkan berita yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan antar pemeluk agama, antar suku, melalui media sosial seperti whatsApp, telegram, facebook, twitter, blog, dll, dengan tujuan supaya masyarakat terhasut dan akan melakukan tindakan anarki terhadap kelompok tertentu. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Membuat video dengan memegang senjata, memberikan ancaman akan membunuh, kemudian mengirimkannya ke orang lain dengan tujuan supaya korban merasa takut dan trauma. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- Menggunakan keahlian menghack akun email, akun media sosial orang lain, menghack website seseorang, instansi, atau website perusahaan, kemudian mengambil data-data dan merusak sistem website orang lain, hal ini akan terkena Pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, tepatnya pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. kemudian ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. juga terdapat pada ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. juga terdapat pada Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Bagaimana dengan Pidananya?
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Lebih lengkapnya tentang Undang-undang ITE no 11 tahun 2008 bisa Anda download di bawah ini:
Tidak ada komentar: