Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Lebih lengkap tentang Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bisa anda baca dan download di bawah ini:
- Merencanakan dan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bagi guru.
- Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini mencakup :
- Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi.
- Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
- Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
- Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
- Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
- Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
- Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/. Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
- Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing- masing zona.
- Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.
- Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona. Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang.
Lebih lengkap tentang Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bisa anda baca dan download di bawah ini:
Tidak ada komentar: