Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Surat Edaran No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Penerapan Mapel Informatika

6 Jun 2019 - -

Surat Edaran No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Penerapan Mata Pelajaran Informatika pada Tahun pelajaran 2019/2020, isi surat edaranya adalah sebagai berikut:

Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/ 2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:

  1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
    a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
    b. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
  2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
    a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.
    c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
    d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
    f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

LAMPIRAN I: KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU

Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memiliki kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

LAMPIRAN II: SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajarari Informatika sebagai berikut:
  1. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
  2. jaringan lokal; 
  3. aplikasi perkantoran; dan
  4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
  1. laboratorium komputer;
  2. jaringan internet;
  3. Learning Management System (LMS);
  4. kit pendukung praktikum informatika; dan
  5. dokurnen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah.

Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).


Berikut contoh sekolah di wilayah Kabupaten Semarang yang dijadikan contoh pelaksanaan mata pelajaran Informatika pada tahun 2019/2020 yang ada pada Lampiran III surat edaran ini:
  1. SMP N 1 Ungaran
  2. SMP N 2 Ungaran
  3. SMP N 3 Ungaran
  4. SMP N 2 Ambarawa
  5. SMP N 3 Suruh
  6. SMP N 1 Jambu
  7. SMP N 1 Susukan
  8. SMP N 2 Tengaran
  9. SMP N 3 Tengaran
  10. SMP Islam Plus Assalamah Ungaran
  11. SMP Islam Sudirman Ambarawa
  12. SMP Kristen Lentera Ambarawa

Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika.
Atau dipersilahkan untuk membuat surat ke Dirjen Dikdasmen, tembusan Dirjen GTK dan Kabalitbang, yang isinya:
  1. Mengajukan untuk melaksanakan mapel informatika tahun pelajaran 2019/2020.
  2. Alasan pengajuan karena:
    (a) terdapat beberapa guru dengan latar belakang prodi S1 informatika dan
    (b) tersedianya sarpras informatika (jumlah lab komputer, jumlah perangkat komputer, server, jaringan  dll) yg diperiukan.
  3. Lampirkan nama-nama guru pada 2 (a) dan daftar sarpras pada 2(b)
  4. Cek juga entry dapodik untuk guru dan sarpras sesuai poin 2.

Bagi guru yang TIK yang sudah bersertifikat pendidik, S1 bukan dari sarjana informatika, mereka akan mengikuti penguatan materi informatika yang nanti dikoordinasikan oleh Ditjen GTK.


Untuk sekolah-sekolah lain diseluruh Indonesia bisa anda download informasi lengkapnya di tautan berikut:

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog