Tabel Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat Berdasarkan Buku 4
14 Okt 2019 - - 2
Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut:
Catatan tambahan untuk tabel di atas: *) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Bagus
BalasHapusBagus
BalasHapus