Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Informasi Pendaftaran dan Formasi ASN Kab. Semarang Tahun 2021

1 Jul 2021 - -

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 412 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan Pernerintah Kabupaten Semarang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI ASN KABUPATEN SEMARANG


Formasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang terdiri dari:
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdin dan:
1. Formasi Khusus Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude);
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;
3. Formasi Umum:

B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kera (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis)

C. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021 terdin atas:
1. Tenaga Honorer K-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik,
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG.
Pendaftaran PPPK Guru dilakukan secara onhne ke alamat portal SSCASN https://sscasnbkn.go.id Untuk formasi PPPK Guru, Penerintah Kabupaten Semarang hanya mengumumkan nama jabatan, jumlah alokasi formasi, unit kerja penempatan, dan jadwal seleksi sebagamana tercantum dalam lampiran pengumuman. Sedangkan pengumuman lainnya seperti kualifikasi pendidikan, jadwal detail pelaksanaan saleksi, persyaratan pendaftaran , tata cara pendaftaran dan seleksi; serta layanan bantuan/call, center/help desk/media sosial resmi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Informasi lengkapnya silahkan anda baca di bawah ini:


Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog