Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023
Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No. 2626, yang merinci Model Kompetensi Guru. Dokumen ini mencakup deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi inti dari kompetensi teknis guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Model Kompetensi Guru
Kompetensi Teknis Guru adalah kumpulan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diobservasi, diukur, dan dikembangkan, terutama yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan guru. Terdapat empat pilar kompetensi, masing-masing dengan indikator dan sub-indikator yang terperinci, membentuk fondasi kokoh bagi pengembangan profesional guru.1. Kompetensi Pedagogik
Guru diharapkan memiliki kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik agar mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada mereka. Indikatornya mencakup lingkungan pembelajaran yang aman, pembelajaran efektif berpusat pada peserta didik, dan praktik asesmen yang berfokus pada peserta didik.2. Kompetensi Kepribadian
Guru diharapkan memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Mereka harus menjadi teladan bagi peserta didik, menjalankan tugas dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Indikatornya mencakup kematangan moral, pengembangan diri melalui refleksi, dan orientasi berpusat pada peserta didik.3. Kompetensi Sosial
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi guru secara efektif dan efisien dengan berbagai pihak, termasuk peserta didik, sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar. Indikatornya mencakup kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali, dan partisipasi dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.4. Kompetensi Profesional
Guru diharapkan memiliki penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta mampu menetapkan tujuan pembelajaran dan mengorganisir konten pengetahuan yang berpusat pada peserta didik. Indikatornya melibatkan pengetahuan konten pembelajaran, pemahaman karakteristik dan cara belajar peserta didik, serta penguasaan kurikulum dan cara menggunakannya.Level Kompetensi Guru
Dalam menilai kompetensi guru, terdapat lima level yang menjadi tolak ukur:Level 1: Paham
Guru memahami pengetahuan tentang teori dan praktik.Level 2: Dasar
Guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.Level 3: Menengah
Guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktik.Level 4: Mumpuni
Guru mampu berkolaborasi dan berbagi praktik dengan guru lain untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.Level 5: Ahli
Guru mampu membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.Kesimpulan
Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 menetapkan standar yang jelas untuk pengembangan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan fokus pada empat kompetensi utama dan lima level kompetensi, model ini memberikan panduan yang kokoh bagi pendidik dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan kontribusi mereka terhadap perkembangan pendidikan nasional. Implementasi model ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.Baca lebih lengkap Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 di bawah ini:
Tidak ada komentar: