Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Penjelasan PP No 53 Tahun 2014 Tentag Pemberian Gaji Bulan Ke13

11 Jul 2014 - -

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 53 TAHUN 2014
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN


Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2014, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS,Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
  1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
  5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
  6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
  7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
  8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
  9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
  10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
  11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
  13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Download File Lengkap Disini.

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog