Pesangon Pensiunan PNS Sampai 1,5M Benarkah?
2 Okt 2012 - - 5
Para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pensiun kedepan, informasinya tidak akan lagi menerima gaji pensiun tiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.
Kapan akan diaplikasikan?
Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Jadi Oktober tahun 2012 ini sudah diberlakukan.
Baca Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 dibawah ini:
Kalau memang demikian, jadi makin semangat nih jadi PNS
BalasHapusNamaku Sunadi.Lahir Subang, 27 Juli 1959. TMT PNS 01-06-1982 sampai sekarang, Gol IV.A , Gaji Pokok Rp.3.571.100,00. masa kerja 30 tahun. ke masa pensiun 7 tahun lagi. mohon diperjelas. trima kasih No Hand Fhon : 085217647297
BalasHapusUntuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja
BalasHapusInfo menarik lainya yang bisa anda baca:
BalasHapushttp://birokrasi.kompasiana.com/2012/10/18/ruu-asn-benarkah-pesangon-pensiun-pns-15-milyar/501894/
apa kah uud gaji pensiun guru udah berlaku
BalasHapus