Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Download Materi dan Format SKP (Sasaran Kerja PNS)

5 Feb 2014 - - 3

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP10 Tahun1979.

Penilaian kerja PNS aturan lama menggunakan DP-3 dasar hukumnya PP No.10 Tahun 1979, sedangkan aturan baru saat ini menggunakan istilah SKP. SKP merupakan salah satu unsur penilaian terhadap PNS. Penilaian terhadap kinerja PNS aturan baru ini sebagai pengganti DP-3 ada 2 (dua) penilaian yaitu : Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian SKP ada beberapa aspek yaitu : kuantitas, kualitas, waktu, dan atau biaya. Sedangkan penilaian Perilaku Kerja meliputi beberapa unsur yaitu : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Penilaian SKP untuk kolom target diisi nilainya oleh PNS yang bersangkutan (dibuat nilai 100), sedangkan kolom realisasi nilainya diisi oleh Penilai (Kepala Sekolah atau pihak yang berwenang untuk memberi penilaian).

Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang didapat dalam SKP minimal 76 yang artinya Baik, jika nilai SKP 75 maka PNS yang bersangkutan tidak boleh dinaikkan pangkatnya atau dipromosikan jabatan yang lebih tinggi. Rentang nilai penilaian SKP 91 lebih adalah Sangat Baik, 76 sampai 80 adalah Baik, 75 sampai 60 adalah Cukup, kurang dari 60 bernilai Buruk.

Jika seorang PNS telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing - masing bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3.  SKP merupakan hal- hal yang akan dilakukan oleh PNS guru seperti menyusun RPP, melakukan KBM, melakukan evaluasi/ ulangan tes, menganalisis evaluasi, melakukan tindak lanjut/remidi/pengayaan. Sehingga dalam kolom kegiatan tugas jabatan di form SKP merupakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh seorang guru secara nyata, bukan teori. Guru satu dengan yang lain jenis kegiatan di SKP dapat berbeda sebab disesuaikan dengan tugasnya. Secara umum jenis kegiatan SKP dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : SKP oleh Guru Mapel, SKP oleh Guru BP/BK, dan SKP oleh Kepala Sekolah.

3 komentar

  1. @Sri Agustina: terimakasih posting komentar yang begitu panjang disini, lagi promosi ya? jangan lupa sedekah. :D

    BalasHapus
  2. hadeeh... downloadnya ribet, ujung-ujungnya kagak nemu. bahlol...

    BalasHapus

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog