Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK Akhirnya Terbit Juga

18 Jul 2014 - -

Alhamdulillah.... yang ditunggu-tunggu Guru TIK se Indonesia Raya Merdeka selama ini akhirnya terjawab sudah, peran guru TIK dalam kurikulum 2013 telah jelas dengan dikeluarkannya Permendikbud Peran Guru TIK, silahkan anda cermati permendikbud berikut.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013


.........
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3


(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi G u r u TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai b e r i k u t:
a. membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi l u l u s a n pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat u n t u k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pertahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b. individual


Pasal 5
G u r u TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6

(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuan , potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan d a n bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK pertahun;
c. menyusun alat ukur/ lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i . membimbing guru dalam penggunaan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri ; dan
1. melaksanakan publikasi ilmiah  dan/atau membuat karya inovatif.

....................


Ditetapkan d i J a k a r t a
pada tanggal 2 J u l i 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Lebih lengkap silahkan anda download file Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK.

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog