Edaran Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2015
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor; 03 / V/PB I 2010 , Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Peiaksanaan Jabatan FungsionaL Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya perihal Usul Kenaikan Pangkat Periode I Oktober 2015, dengan hormat diberitahukan bahwa usul Kenaikan Pangkat periode I Oktober 2015 menggunakan PERMENPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak ada komentar: