Standar Kompetensi Lulusan Berdasarkan Permendikbud No 20 Tahun 2016

SKL sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai diberlakukan, Peraturan Menteri Pendidikan dengan nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2016 dan disyahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan.
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.
DIMENSI SIKAP

DIMENSI PENGETAHUAN

DIMENSI KETERAMPILAN

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
- Perkembangan psikologis anak;
- Lingkup dan kedalaman;
- Kesinambungan;
- Fungsi satuan pendidikan; dan
- Lingkungan
Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download permendikbud no 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan di bawah ini:
Tidak ada komentar: