Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

SAH! Ujian Nasional (UN) dihapus Tahun 2021, 2020 UN Terakhir

11 Des 2019 - -

Hari ini benar-benar heboh, Group WhatsApp, Telegram, Facebook, ramai membicarakan masalah UN DIHAPUS, wacana yang selama ini digaungkan akhirnya resmi juga diumumkan. Tahun 2020 merupakan penyelenggaraan Ujian Nasional yang terakhir kalinya, dan tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter. Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya.


Berikut Point Kebijakan Merdeka Belajar yang dipaparkan Mendikbud Nadim A. Makarim di Hotel Bidakara Jakarta, 11 Desember 2019:

*1. USBN*
A. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah
B. Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan
C. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa

Anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran

*2. UN*
A. 2020 UN untuk terakhir kali
B. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter
C. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter
D. *Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK)* untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya

*3. RPP*
A. Guru bebas memilih format RPP
B. Komponen inti: tujuan, kegiatan, dan asesmen (1 halaman cukup)
C. Lebih pada penekanan asesmen

*4. Fleksibilitas PPDB*
A. Ada 4 jalur PPDB yaitu:
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah

B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi

Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog