Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN)
  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Inspektorat Jenderal.
  8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  12. Politeknik Imigrasi.
  13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran
a. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen. yang. dipersyaratkan mulai. tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021;

b. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;

c. Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;

d. Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.


Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-1V) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.


Informasi lengkapnya silahkan baca di bawah ini:

Informasi Pendaftaran dan Formasi CPNS Kota Salatiga Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 800/699/503 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dengan ketentuan sebagai berikut:

I. JENIS FORMASI

  1. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
  2. Formasi umum adalah formasi yang diperuntukkan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 di atas.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi sebanyak 79 Formasi Tenaga Teknis. Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

III. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Usia paling rendah 18 tahun 0 bulan (delapan belas tahun nol bulan) dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan (tiga puluh lima tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat registrasi SSCASN).
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah).
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI atau POLRI.

Informasi lengkapnya, silahkan baca di bawah ini.

Informasi Pendaftaran dan Formasi ASN Kab. Semarang Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 412 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan Pernerintah Kabupaten Semarang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI ASN KABUPATEN SEMARANG


Formasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang terdiri dari:
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdin dan:
1. Formasi Khusus Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude);
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;
3. Formasi Umum:

B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kera (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis)

C. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021 terdin atas:
1. Tenaga Honorer K-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik,
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG.
Pendaftaran PPPK Guru dilakukan secara onhne ke alamat portal SSCASN https://sscasnbkn.go.id Untuk formasi PPPK Guru, Penerintah Kabupaten Semarang hanya mengumumkan nama jabatan, jumlah alokasi formasi, unit kerja penempatan, dan jadwal seleksi sebagamana tercantum dalam lampiran pengumuman. Sedangkan pengumuman lainnya seperti kualifikasi pendidikan, jadwal detail pelaksanaan saleksi, persyaratan pendaftaran , tata cara pendaftaran dan seleksi; serta layanan bantuan/call, center/help desk/media sosial resmi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Informasi lengkapnya silahkan anda baca di bawah ini:


Terbaru! Informasi Penting Terkait Pendaftaran CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Tahun 2018 dibuka mulai 19 September 2018. Total formasi yang tersedia sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Dikutip dari siaran pers BKN, pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan secara terintegrasi melalui http://sscn.bkn.go.id dan tidak melalui portal mandiri oleh instansi. Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN mengharapkan, kendala bagi para pelamar seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki oleh sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terkait lokasi tes, BKN merencanakan akan menggunakan 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Perihal syarat administrasi Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan syarat yang wajar dan sesuai dengan kemampuan rata-rata di wilayah masing-masing seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Berikut Informasi Penting Update Terbaru Terkait Pendaftaran CPNS 2018:

  1. Pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan tanggal 26 September 2018 pukul: 00.01 WIB
  2. Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui SSSCN
  3. Peserta dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah di verifikasi oleh BKN.
  4. Bagi instansi yang belum memenuhi ketentuan pada poin 3, maka pilihan instansi tersebut belum muncul dan belum dapat dipilih oleh calon pendaftar.
  5. Pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon peserta dapat membuat akun terlebih dahulu, sebelum mendaftar di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.
(sumber: fb BKN).

Formasi CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai CPNS yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut:

Baca: Daftar Instansi yang Tunjangan Gajinya Tinggi, salah satunya Kementerian Keuangan


UNIT PENEMPATAN:

Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.
Non DJBC meliputi:

  1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);
  2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
  7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
  8. Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI

Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597 formasi sebagai berikut:

Formasi Umum





Formasi Khusus



*) Tabel Unit Penempatan sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada link berikut https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Putra/i Papua) merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN PENDAFTARAN


  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dengan tingkat pendidikan:
    a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

    Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti.
  11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
    a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S2;
    b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1;
    c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan DIII;
    d. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.
  12. Pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
    a. Tinggi badan minimal 155cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki;
    b. Tidak cacat badan;
    c. Tidak buta warna;
    d. Tidak dalam keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS;
    e. Kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
    f. Lulus pemeriksaan laboratorium.

TATA CARA PENDAFTARAN


Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 26 September 2018 s.d. 10 Oktober 2018 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Buat akun pada portal https://sscn.bkn.go.id/ dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga;
b. Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
c. Upload Pas Foto dengan latar belakang merah dalam format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Upload swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan, lokasi formasi dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
6. Pelamar mengunggah/upload soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a. Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b. Scan asli Ijazah. Bagi pelamar lulusan luar negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti pada halaman berikutnya dan dijadikan dalam satu file.
c. Scan asli Transkrip Nilai, bila lebih dari satu halaman maka dijadikan dalam satu file;
d. Scan asli Surat Pernyataan yang dapat diunduh/download pada portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/ dengan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp.6000 (unggah/upload pada kolom surat lamaran);
e. Bagi pelamar formasi khusus ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:
1) KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku (dijadikan dalam satu file), untuk pelamar Putra/i Papua;
2) Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Penyandang Disabilitas;
3) Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar terakreditasi dengan peringkat A dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar terakreditasi dengan peringkat A (dijadikan dalam satu file), untuk pelamar Cumlaude Lulusan Dalam Negeri; atau Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 2 huruf a poin 1) dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Cumlaude Lulusan Luar Negeri.

Pastikan dokumen yang diunggah/upload dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah/upload dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
9. Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018. Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Lebih lengkap informasi tentang Formasi CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2018, silahkan download di bawah ini:

Resmi!, Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Semarang Formasi Tahun 2018

Pemerintah Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah akan mengadakan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 sejumlah 364 dengan formasi sebagai berikut:

1. Formasi Umum

a. Tenaga Guru : 181 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 140 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 20 formasi

2. Formasi Khusus Cumlaude

a. Tenaga Guru : 5 formasi
b. Tenaga Teknis Lainnya : 7 formasi

3. Formasi Khusus Disabilitas

Tenaga Teknis Lainnya : 4 formasi

4. Formasi Eks Tenaga Honorer K-2

a. Tenaga Guru : 6 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 1 formasi

Jumlah total 364 formasi.

Informasi mengenai persyaratan umum, persyaratan khusus, tata cara pendaftaran, pelaksanaan ujian, akan diinformasikan sebelum tanggal pendaftaran dimulai melalui portal https://sscn.bkn.go.id dan www.semarangkab.go.id, demikian terimakasih.

Lebih lengkap silahkan anda download file informasi resmi di bawah postingan ini, atau baca langsung pada lampiran dokumen di bawah ini.


Download Permenpan RB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi KD CPNS

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Epublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Lebih lengkapnya, silahkan anda baca dan download di bawah ini:

Cara download: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik sampai muncul tombol Download File Now.

Download Permenpan No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
  2. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
    a) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
    b) Penyandang Disabilitas;
    c) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
  3. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Lebih lengkapnya silahkan baca dan download permenpan no 36 tahun 2018 di bawah ini:



Cara download: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik sampai muncul tombol Download File Now.

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog