Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Informasi Pendaftaran dan Formasi CPNS Kota Salatiga Tahun 2021

1 Jul 2021 - - 1

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 800/699/503 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dengan ketentuan sebagai berikut:


I. JENIS FORMASI

  1. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
  2. Formasi umum adalah formasi yang diperuntukkan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 di atas.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi sebanyak 79 Formasi Tenaga Teknis. Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

III. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Usia paling rendah 18 tahun 0 bulan (delapan belas tahun nol bulan) dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan (tiga puluh lima tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat registrasi SSCASN).
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah).
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI atau POLRI.

Informasi lengkapnya, silahkan baca di bawah ini.

1 komentar

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog