Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Informasi PPPK. Tampilkan semua postingan

Kisi-Kisi Soal Seleksi PPPK Guru 2023: Persiapan Terbaik untuk Sukses

Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/2881/M.SM.01.00/2023 mengenai Materi dan Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru Tahun 2023 dan Jabatan Fungsional Lainnya telah dikeluarkan, memberikan arahan yang jelas terkait persiapan peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023. Surat edaran ini memberikan gambaran umum tentang materi pokok soal seleksi, khususnya pada aspek Kompetensi Teknis dengan CAT.

Dalam konteks mewujudkan PPPK yang profesional, kompeten, dan melayani, Surat Edaran Menpan RB menekankan pentingnya penguasaan tiga kompetensi utama, yaitu manajerial, sosial kultural, dan teknis. Poin ini sejalan dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Setelah tahap seleksi administrasi, peserta diuji melalui Seleksi Kompetensi, yang terdiri dari Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Materi dan Kisi-kisi Soal PPPK Guru Tahun 2023 secara khusus mencakup berbagai aspek terkait disiplin ilmu pendidikan. Beberapa poin penting yang menjadi fokus meliputi:
  1. Konsep suatu disiplin ilmu yang relevan
  2. Materi suatu disiplin ilmu yang relevan
  3. Hirarki konsep dan materi suatu disiplin ilmu
  4. Prasyarat dari suatu disiplin ilmu yang relevan
  5. Keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain
  6. Konsep-konsep yang berkaitan dengan suatu disiplin
  7. Teori dasar komunikasi
  8. Active listening
  9. Kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar
  10. Konsep dan prinsip-prinsip motivasi dalam pendidikan
  11. Mengembangkan motivasi siswa
  12. Behavior modification & habit formation
  13. Prinsip-prinsip reward, punishment, dan reinforcement dalam pembentukan tingkah laku
  14. Desain pembelajaran
  15. Facilitating learning
  16. Berfikir kritis
  17. Berbagai teknik asesmen di tingkat kelas (classroom-based assessment) sesuai dengan tujuan pembelajaran
  18. Konsep dan prinsip assessment as learning dan assessment for learning
  19. Pemanfaatan hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran (feedback)
  20. Program remedial dan program pengayaan berdasarkan hasil asesmen
  21. Refleksi
  22. Procedural & declarative knowledge
  23. Working memory & long-term memory
  24. Kode etik guru
  25. Interaksi guru-murid
  26. School safety
  27. Diversity
  28. Pengertian dan pengembangan potensi
  29. Perencanaan karir dan pengembangan potensi diri
  30. Teori belajar Ausubel
  31. Teori belajar Gagne
  32. Teori belajar Piaget
  33. Karakteristik murid berkebutuhan khusus
  34. Tahapan perkembangan berdasarkan usia dan karakteristik khas masing-masing tahap
  35. Teori belajar Gagne: Taksonomi Bloom dan perkembangannya
  36. Profil Pelajar Indonesia
  37. Teori Belajar Gagne
  38. Learning Objective
  39. Individualized Education Program (IEP) dan Prinsip-prinsip differentiated learning


Demikian, semoga bermanfaat.

Alhamdulillah, Baru Lulus Tes PPPK Gaji Bulanan, Gaji Ke 13, THR sudah disiapkan Pemerintah

Setelah lulus tes PPPK, jangan khawatir tentang gajinya karena Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Isi surat edaranya adalah sebagai berikut:

Yth. Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia

Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
  2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor  B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:
    a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
    b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
    c. Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
  3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur  Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.


Download SE: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22273

👉 Simak surat edaran kementerian keuangan RI terbaru disini: 

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-1V) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.


Informasi lengkapnya silahkan baca di bawah ini:

Cara Mendaftar, Syarat, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Pendaftaran PPPK guru dilakukan melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id. Suharmen menambahkan, SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan.

Integrasi data juga dilakukan untuk pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan. Selain itu juga ada integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

SSCASN juga terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," terangnya.

Syarat umum PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    - dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
    - dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    - dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    - tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
    - Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
    - Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
    - Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Syarat khusus untuk PPPK Guru

  1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:
    - Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
    - Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
    - Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
    - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
  3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
  4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Cara Mendaftar PPPK guru

Tahapan pendaftaran Seleksi Guru PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Kendati demikian, calon pendaftar PPPK 2021 dapat mengetahui cara mendaftar PPPK tahun 2019 sebagai gambaran.
  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu: - Nomor Peserta Ujian K-II
    - Tanggal lahir
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
    - Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
    - Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
  4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:
    - Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
    - Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
    - Melengkapi biodata
    - Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
    - Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
    - Mencetak Kartu Pendaftaran
  7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim
  8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Jadwal seleksi ASN 2021 untuk PPPK Guru

  • Pengumuman Seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
  • Pendaftaran Seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
  • Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 2: Oktober 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 3: Desember 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog