Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Surat Resmi Penutupan Website Padamu Negeri

Sehubungan dengan pelaksanaan intruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor  0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris  Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat keterangan penugasan untuk tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Ncgcri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak di tetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.  Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorit  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Download Surat

Tanya Jawab Terkait Verval NRG di Web Padamu Negeri

Berikut beberapa hal penting yang terangkum dalam tanya jawab seputar Verval NRG pada website Padamu Negeri:

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 kuning dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
 
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?


Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

PADAMU NEGERI: Fitur Terbaru 2 Maret 2015

Berikut adalah daftar fitur yang dirilis pada tanggal 2 Maret 2015 yang dalam rencananya pukul 18.00 WIB:
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.

CATATAN:
1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.

2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menyelesaikan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 dapat dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana prosedur tahun 2014 lalu.

3. Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.

4. Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload karena berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

Download Panduan Padamu Negeri Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan


Semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dimulai, dan beberapa pendataanpun mulai dikerjakan kembali, seperti update data pada aplikasi dapodik, maupun update data pada web padamu Negeri.

Beberapa fitur baru yang cukup menambah pekerjaan operator sekolah pada web padamu negeri adalah adanya Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan, kenapa ini jadi menambah pekerjaan? sebagian dari anda tentu sudah paham, bahwa pendataan yang diminta pemerintah itu cenderung berulang, misal di aplikasi dapodik meminta data siswa lengkap, di web padamu negeri juga meminta data siswa lengkap.

Sebenarnya ada apa dengan yang diatas sana? 

Jawabanya tentunya hanya mereka yang tau, dan akhirnyapun banyak asumsi publik yang mengatakan ada masalah internal antar badan pemerintah yang mengurus soal pendataan tersebut, dan ujung-ujungnya muncul kata-kata Cicak Vs Buaya, KPK vs POLRI yang disematkan ke masalah pendataan ini DAPODIK Vs PADAMU NEGERI bagaikan KPK vs POLRI. hadeh....!!

Apapun masalahnya, semoga cepat terselesaikan, harapanya adalah SATU DATA untuk semua.

Pada panduan ini nanti berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan pada web padamu negeri, yaitu:
  • Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  • Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  • Set Kelas / Rombel
  • Pengaturan Model Jadwal 
  • Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 

  • Download tutorial : Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan Lengkap
  • Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

    Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) juga penilaian kinerja kepala sekolah, dan penilaian tugas tambahan bagi guru di website PADAMU NEGERI cukup membuat para guru, kepala sekolah, asesor dan pihak terkait bekerja keras, dikarenakan memang sosialisasi dan gonjang-ganjing soal website padamu negeri masih terdengar ditelinga. Namun ketika muncul Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir tanggal 31 Desember 2014, maka guru, kepala sekolah, segera membentuk tim-tim penilai disekolah masing-masing, dan mengadakan beberapa diklat untuk para asesor penilaian kinerja guru.

    Nah pada kesempatan ini, saya ingin membagikan oleh-oleh hasil diklat berkaitan dengan penilaian kinerja guru, Kepala Sekolah, guru BK, tugas tambahan wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan, oleh-oleh ini berupa Aplikasi Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang dirancang untuk mempermudah asesor dalam rangka penilaian kinerja guru di padamu negeri.

    Berikut tampilan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG):

    Berikut tampilan Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):



    Jika anda tertarik untuk memanfaatkan aplikasi ini, paling tidak bisa sebagai referensi, atau simulasi pribadi untuk penilaian kinerja guru atau penilaian kinerja kepala sekolah, anda bisa mendownload di link berikut:

    Follow Me

    Foto Mr. Mung
    ttd Mr. Mung

    Tutorial Blogger

    Pilih Arsip Blog