Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label regulasi pendidikan. Tampilkan semua postingan

Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja guru dan kepala sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Dalam peraturan ini diatur mengenai penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, sasaran kinerja, dan tata cara pelaporan kinerja. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca lebih lengkap disini:

Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No. 2626, yang merinci Model Kompetensi Guru. Dokumen ini mencakup deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi inti dari kompetensi teknis guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Model Kompetensi Guru

Kompetensi Teknis Guru adalah kumpulan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diobservasi, diukur, dan dikembangkan, terutama yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan guru. Terdapat empat pilar kompetensi, masing-masing dengan indikator dan sub-indikator yang terperinci, membentuk fondasi kokoh bagi pengembangan profesional guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Guru diharapkan memiliki kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik agar mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada mereka. Indikatornya mencakup lingkungan pembelajaran yang aman, pembelajaran efektif berpusat pada peserta didik, dan praktik asesmen yang berfokus pada peserta didik.

2. Kompetensi Kepribadian

Guru diharapkan memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Mereka harus menjadi teladan bagi peserta didik, menjalankan tugas dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Indikatornya mencakup kematangan moral, pengembangan diri melalui refleksi, dan orientasi berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Sosial

Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi guru secara efektif dan efisien dengan berbagai pihak, termasuk peserta didik, sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar. Indikatornya mencakup kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali, dan partisipasi dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

4. Kompetensi Profesional

Guru diharapkan memiliki penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta mampu menetapkan tujuan pembelajaran dan mengorganisir konten pengetahuan yang berpusat pada peserta didik. Indikatornya melibatkan pengetahuan konten pembelajaran, pemahaman karakteristik dan cara belajar peserta didik, serta penguasaan kurikulum dan cara menggunakannya.

Level Kompetensi Guru

Dalam menilai kompetensi guru, terdapat lima level yang menjadi tolak ukur:

Level 1: Paham

Guru memahami pengetahuan tentang teori dan praktik.

Level 2: Dasar

Guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Level 3: Menengah

Guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktik.

Level 4: Mumpuni

Guru mampu berkolaborasi dan berbagi praktik dengan guru lain untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Level 5: Ahli

Guru mampu membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.

Kesimpulan

Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 menetapkan standar yang jelas untuk pengembangan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan fokus pada empat kompetensi utama dan lima level kompetensi, model ini memberikan panduan yang kokoh bagi pendidik dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan kontribusi mereka terhadap perkembangan pendidikan nasional. Implementasi model ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.
Model Kompetensi Guru dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Baca lebih lengkap Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 di bawah ini:

Sholat Tarawih, Tadarus, di Rumah Saja, Halal Bihalal dengan Video Call

Semakin merebaknya Virus Corona yang sampai detik ini masih terus memakan korban, dan belum juga ditemukan obat yang benar-benar ampuh membasmi virus ini, sehingga pemerintahpun masih terus mengambil kebijakan-kebijakan yang bisa meminimalisir penyebaran virus corona di masyarakat.

Kegiatan belajar mengajar disekolahpun masih terus diliburkan, diganti dengan belajar online dirumah masing-masing. Pemerintah juga sudah mengantisipasi sampai beberapa bulan kedepan, terbukti dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No: 6 Tahun 2020, tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

Panduan Pelaksariaan Ibadah

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankari ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadab;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau zflharjama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
  4. Tilawah atau tadarus A1-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah RasuluXah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah A1-Qur’an;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintaban, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 
  8. Pelaksanaan Salat [du! Fitri yang Iazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atEu di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUE menjelang waktunya; 
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
    a. Salat Tarawih Keliling (tailing).
    b. Takbìran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
    c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halai bthalal yang lazim dilaksanakan ketika han raya ldul Fitri bisa dilakukari melalui media sosial dan uideo call/conference;


Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di bawah ini:

UN Tahun 2020 dibatalkan, ini Surat Resminya

Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan;
2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Berikut surat resminya:

Alhamdulillah... Akhirnya Guru Juga Bisa Bekerja dari Rumah, Ini Surat Resminya


Surat Kemendikbud No: 36362/MPK.A/HK/2020 perihal: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), yang ditujukan kepada:
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, BUru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan uideo conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    b. pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    c. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti tekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja; dan
    d. apabila haius datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk. 
  6. pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Download surat edaran:

Nadiem Makarim: Katanya kalau saya jadi menteri semua diganti aplkasi, Benarkah?

Hasil Rapat Kerja Perdana DPR dengan Kemendikbud, Ruang Rapat Komisi X DPR RI pada hari Rabu, 6 November 2019 beredar di WhatsApp Group, berikut isian yang disampaikan Nadiem Makarim selaku Mendikbud yang baru:


Manusia masa depan harus bisa menerima perubahan, karakternya adalah sebagai berikut : 
• Adaptabilitas
• Flexibilitas
• Kreativitas
• Kemampuan Berkomunikasi
• Karakter
• Integritas
• Compassion

Kemampuan dan kemauan untuk belajar seumur hidup adalah kompetensi yang terpenting. Karakter, moralitas, akhlak. Kita harus memikirkan bagaimana kita bisa membuka potensi pemuda di Indonesia.

Sehari-hari saya melakukan inovasi, mungkin itu sebabnya Presiden memilih saya sebagai Mendikbud. Perlu adanya lompatan dalam bidang pendidikan kita, tidak bisa dengan kecepatan seperti sekarang.

Saya sejak dahulu suka mencari hal-hal rumit dan sulit. Menjadi guru adalah tugas tersulit di negara kita. Dari semua isu, SDM adalah yang kompleksitasnya paling tinggi. Oleh karena itu saya tertarik untuk bergabung, dan itu memang merupakan passion saya.

Tidak ada visi-misi menteri, yang ada visi misi Presiden. Saya mencoba menterjemahkan arahan pendidikan Indonesia sebagai berikut : 

1. Pendidikan Karakter 
  • Kita harus mengerti akar masalahnya. Saat ini kita memasuki era Information overload. Kalau pemuda kita tidak punya karakter kuat, dan kemampuan menganalisa, dia akan tergerus hoax dan penjajahan pemikiran. Pemuda harus independen, kritis, dan mempertanyakan informasi yang Ia dapat 
  • Hampir semua perusahaan komplain ketidakprofesionalan pemuda. Kita harus mendidik karakter-karakter yang berguna di dunia profesional seperti tepat waktu, menghargai atasan, kerjasama, dan lain-lain 
  • Intoleransi terjadi dimana-mana. Di negeri yang begitu beragam seperti Indonesia, perasaan kesamaan identitas harus dibangun 
  • Saya sebagai millenial, merasa konsep pembangunan karakter harus diterjemahkan ke dalam konten yang bisa dimengerti millennial. Tidak bisa hanya baca buku atau mendengarkan seseorang bicara. Itu harus tercermin dalam kegiatan.  
  • Orangtua dan masyarakat tidak boleh diabaikan. Pendidikan Karakter harus terjadi juga diluar sekolah karena murid hanya menghabiskan beberapa jam di sekolah, sisanya di luar 

2. Deregulasi dan Debirokratisasi 
  • Beban administratif pengajar sangat besar. 30-40% waktu dosen dan guru habis untuk itu. Dampaknya tidak efektif ke pembelajaran murid, harus disederhanakan 
  • Saya mengerti bahwa kita ingin meningkatkan mutu maka mengeluarkan peraturan. Namun yang harus dievaluasi adalah apakah di lapangan peraturan tersebut efektif mencapai tujuan awal? 
  • Yang penting dalam kurikulum bukan konten, tapi bagaimana konten tersebut diajarkan di dalam kelas. Apakah siswa dapat berpartisipasi dalam proses belajar mengajar? 
  • Kita harus menyederhanakan organisasi dimana kita berkoordinasi dengan unit-unit pendidikan. Selama ini guru dan dosen mengeluh banyak instansi yang harus mereka hubungi untuk akreditasi, sertfikasi, dan lain-lain 

3. Meningkatkan Investasi dan Inovasi 
  • Kondisi link and match di Indonesia mohon maaf menurut saya sudah cukup parah. Banyak kompetensi yang sebenarnya tidak relevan diajarkan, yang penting justru diabaikan. Kita harus menciptakan lingkungan dimana soft skill dilatih, bukan hanya konten tapi cara itu diajarkan 
  • Rapot dari industri masih buruk, mereka adalah user yang menilai. Revitalisasi pendidikan kejuruan harus segera dilakukan 
  • Peran kami sebagai kementerian adalah untuk mengempower industri untuk berpartisipasi dalam pendidikan yang pada akhirnya dampaknya untuk mereka juga, terutama SMK dan Politeknik 
  • Kita ingin menggenjot investasi di sektor pendidikan, tapi sekarang regulasi kurang memadai untuk membuat itu diminati investor. Kita harus membuat regulasi yang membuat investor tertarik berinvestasi di pendidikan 

4. Penciptaan Lapangan Kerja 
  • Bagaimana kita menciptakan SDM yang bukan hanya terserap lapangan kerja, tapi juga menjadi pencipta lapangan kerja. Pendidikan entrepreneurship adalah jawabannya. 
  • Kreativitas, seni, ekspresi, adalah jiwanya entrepreneurship. Selama ini skill-skill kreatif seperti musik dan seni seringkali diabaikan 

5. Pemberdayaan Teknologi 
  • Katanya kalau saya jadi menteri semua diganti aplkasi, itu persepsi yang salah. Pendidikan adalah apa yang terjadi di ruang kelas dan di rumah. Teknologi tidak mungkin menggantikan koneksi itu. Harus ada koneksi batin agar trust tercipta dan proses belajar mengajar akan efektif 
  • Teknologi untuk apa?
    - Efisiensi budget dan waktu
    - Transparansi, berbasis data. Kalau data tidak tepat, real time, terstruktur, keputusan tidak akan baik
    - Teknologi memberikan fleksibilitas. Personalisasi, segmentasi. Tiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda. 
    - Transparansi keuangan dan penggunaan anggaran. 20% anggaran tidak hanya sent tapi juga delivered.  

Semoga pendidikan Indonesia akan semakin baik di tangan Mendikbud yang baru, Mas Menteri Nadiem Makarim.

Sumber:
Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi X DPR RI
FB: Hetifah Sjaifudian
IG: Hetifah

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog