Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Sholat Tarawih, Tadarus, di Rumah Saja, Halal Bihalal dengan Video Call

7 Apr 2020 - -

Semakin merebaknya Virus Corona yang sampai detik ini masih terus memakan korban, dan belum juga ditemukan obat yang benar-benar ampuh membasmi virus ini, sehingga pemerintahpun masih terus mengambil kebijakan-kebijakan yang bisa meminimalisir penyebaran virus corona di masyarakat.


Kegiatan belajar mengajar disekolahpun masih terus diliburkan, diganti dengan belajar online dirumah masing-masing. Pemerintah juga sudah mengantisipasi sampai beberapa bulan kedepan, terbukti dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No: 6 Tahun 2020, tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

Panduan Pelaksariaan Ibadah

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankari ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadab;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau zflharjama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
  4. Tilawah atau tadarus A1-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah RasuluXah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah A1-Qur’an;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintaban, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 
  8. Pelaksanaan Salat [du! Fitri yang Iazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atEu di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUE menjelang waktunya; 
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
    a. Salat Tarawih Keliling (tailing).
    b. Takbìran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
    c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halai bthalal yang lazim dilaksanakan ketika han raya ldul Fitri bisa dilakukari melalui media sosial dan uideo call/conference;


Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog