Sholat Tarawih, Tadarus, di Rumah Saja, Halal Bihalal dengan Video Call
Semakin merebaknya Virus Corona yang sampai detik ini masih terus memakan korban, dan belum juga ditemukan obat yang benar-benar ampuh membasmi virus ini, sehingga pemerintahpun masih terus mengambil kebijakan-kebijakan yang bisa meminimalisir penyebaran virus corona di masyarakat.
Kegiatan belajar mengajar disekolahpun masih terus diliburkan, diganti dengan belajar online dirumah masing-masing. Pemerintah juga sudah mengantisipasi sampai beberapa bulan kedepan, terbukti dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No: 6 Tahun 2020, tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Panduan Pelaksariaan Ibadah
- Umat Islam diwajibkan menjalankari ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadab;
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau zflharjama’i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
- Tilawah atau tadarus A1-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah RasuluXah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah A1-Qur’an;
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintaban, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
- Pelaksanaan Salat [du! Fitri yang Iazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atEu di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUE menjelang waktunya;
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (tailing).
b. Takbìran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik. - Silaturahim atau halai bthalal yang lazim dilaksanakan ketika han raya ldul Fitri bisa dilakukari melalui media sosial dan uideo call/conference;
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di bawah ini:
Tidak ada komentar: