Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP. 2015/2016

4 Jun 2015 - -

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 disampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan     Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/02545 tanggal 23 April 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

       
A. Prinsip-prinsip Penerimaan Peserta Didik

  1. Obyektifitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam keputusan ini.
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, termasuk orang tua dan peserta didik sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut proses maupun hasilnya.
  4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, agama, suku, ras dan golongan.
  5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuali daya tampung sekolah terbatas.
  6. Berdasar hasil Ujian Sekolah / Madrasah Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA,  bagi SMP.
  7. Berdasar hasil Ujian Nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK.
  8. Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

B. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
  1. Calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak ( TK ) adalah :
    a.    berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
    b.    berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok BCalon peserta didik
  2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB ) adalah anak yang  berusia minimal 4 tahun.
  3. Calon peserta didik kelas I ( Satu ) Sekolah Dasar ( SD ) adalah :
    a.    telah berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
    b.    bagi calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diberikan prioritas.
    c.    bagi calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah atau psikolog.
    d.    penentuan peringkat berdasarkan usia calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik kelas I ( satu ) Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ) / Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Tingkat Dasar adalah anak yang berusia minimal 6 (enam) tahun.
  5. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar / MI / program Paket A.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS.
    c.    memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah dan Daftar Nilai Ujian Sekolah / Tanda Lulus Program Paket A.
    d.    berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru, kecuali SDLB / SLB Tingkat Dasar ada ketentuan tersendiri.
    e.    mendaftarkan pada SMP yang dituju.
  6. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ( SMPLB ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SD / SDLB Tingkat Dasar / MI / Program Paket A.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS.
    c.    mendaftar pada SMPLB yang dituju.
  7. Calon Peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas (  SMA ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / SMPLB / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    mendaftar pada SMA yang dituju.
  8. Persyaratan peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa ( SMALB/SMKLB ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan pada sekolah yang dituju.
  9. Calon peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian pada sekolah yang dituju.
  10. Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SMP / SMPLB, SMA / SMALB dan SMK tidak dapat dipenuhi, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
C. Jumlah Peserta Didik
  1. Jumlah peserta didik pada PAUD Jalur Formal ( TK ) dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 15 peserta didik.
  2. Jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 5 (lima) peserta didik.
  3. Jumlah peserta didik pada SD dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  4. Jumlah peserta didik pada SDLB / SLB Tingkat Dasar dalam satu rombongan / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  5. Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  6. Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  7. Jumlah peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  8. Jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  9. Jumlah Peserta didik pada SMK perkelompok rombongan belajar / kelas maksimum  32 (tiga puluh dua)peserta didik.

D. Pelaksanaan
  1. Penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang diatur dalam jadwal terlampir.
  2. Sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika daya tampung tidak cukup.

E. Mekanisme Pelaksanaan
  1. Jenjang SD
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas I (satu) SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar dilakukan berdasarkan usia .
    b.    Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK / TKLB / RA / BA.
  2. Jenjang SMP, SMA dan SMK
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP / SMPLB dilakukan berdasarkan pada Peringkat Nilai Ujian Sekolah  / Madrasah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan  IPA) dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Madrasah / Surat Tanda Lulus Program Paket A, atau telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    b.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA / SMALB dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris,  dan  IPA) SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan memiliki STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    c.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan memiliki STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olah raga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    d.    Disamping berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut point (1), dapat menambahkan tes khusus untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian / program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama  Komite Sekolah dan Institusi pasangan / asosiasi profesi.
  1. Download Surat Edaran Pedoman PPDB
  2. Download Jadwal PPDB Tahun 2015/2016

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog