Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Hasil Rakor, Juknis Penulisan Ijazah SMK TP. 2017/2018

8 Mei 2018 - - 2

Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.


Pengesahan Desain Blangko Ijazah oleh Kemdikbud (Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018)

Jenis Blangko Ijazah:
1. Kurikulum 2006 (K-2006)
a.  Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
b.  Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun

2. Kurikulum 2013 (K-2013)
a. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
b. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun

Berkaitan dengan adanya nomor ijazah berikut penjelasanya, bahwa Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode kurikulum  yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.

Bagaimana dengan Sistem Pengkodeannya?

1. Kode Penerbitan
DN = Dalam Negeri (tempat penerbitan dalam negeri).
          Contoh: DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
LN  = Luar Negeri

2.  Kode Jenjang Pendidikan
     M = Pendidikan Menengah

3.  Kode Jenis Satuan Pendidikan
     Mk    =  SMK

4.  Kode Kurikulum
     06    =  Kurikulum 2006
     13    = Kurikulum 2013

5.  Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit angka 
      mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999.

PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

  • Ijazah untuk SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat 4 (empat) jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun, dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko Ijazah yang terletak di halaman muka.
  • Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SMK diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca  menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah SMK yang mengalami kesalahan dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    b.  Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 
  • Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Disdikbud Provinsi Jawa Tengah melalui BP2MK atau MKKS dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan Kepala BP2MK atau Ketua MKKS.
  • Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
    Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Lebih lengkap tentang juknis penulisan ijazah SMK TP. 2017/ 2018 bisa anda download ditautan di bawah ini:

2 komentar

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog