Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Informasi Penting Terkait Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018

20 Mei 2018 - -

Beberapa hari terakhir beredar dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi Keterangan Pers mengenai Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018, dan secara resmi Kemenkeu mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah tidak benar alias hoax. Saat ini Kemenkeu belum mengeluarkan dokumen resmi mengenai gaji ke-13 dan juga THR.


Informasi ini dikutip dari laman Faceboook Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (21/5/2018), isi dari keterangan pers yang mengatasnamakan Kemenkeu adalah sebagai berikut:


KETERANGAN PERS 
PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS 
DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018 
  1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah. 
  2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR. 
  3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:
    a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
    b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
    c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
    d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
    e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
    f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. 
  4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. 
  5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja dapat diajukan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima Pensiun. 
  6. Kecepatan pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN. 
  7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas. 
Demikian Informasi Penting Terkait Pemberian Gaji Ke-13  dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 yang ternyata adalah HOAX. Semoga ada  sebagian informasi diatas yang benar. Aamiin...

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog