Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Alhamdulillah... Akhirnya Guru Juga Bisa Bekerja dari Rumah, Ini Surat Resminya

17 Mar 2020 - - 4


Surat Kemendikbud No: 36362/MPK.A/HK/2020 perihal: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), yang ditujukan kepada:
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, BUru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan uideo conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    b. pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    c. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti tekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja; dan
    d. apabila haius datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk. 
  6. pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Download surat edaran:

4 komentar

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog