Landasan Hukum Buku 1 Kurikulum SMPN 1 Kaliwungu dalam situasi pandemi COVID-19
Sesuai kondisi di awal tahun pelajaran 2020/2021, Indonesia berada dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 1 Kaliwungu menyesuaikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.01/KB/2020, Menteri Agama no. 516 tahun 2020, Menteri Kesehatan no. HK 03.01/Menkes/163/2020 dan Menteri dalam Negeri no. 440. 882 tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun ajaran 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus maka Kurikulum SMP N 1 Kaliwungu Tahun Ajaran 2020/2021 perlu penyesuaian untuk digunakan pada masa Pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan.
Adapun program pembelajaran yang diberlakukan di sekolah pada awal tahun pelajaran 2020/2021 yaitu menggunakan blended learning yaitu dengan daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan) dengan tatap muka.
Kurikulum 2013 dalam kondisi khusus ini dikembangkan dengan penyempurnaan pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik dengan Sistem Belajar dari Rumah (BDR) dengan sisten Dalam Jaringan (Daring) maupun Luar Jaringan (Luring), pola pembelajaran tatap muka satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya).
Kurikulum SMP Negeri 1 Kaliwungu disusun mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada sekolah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
- Peraturan Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud RI Nomor 5446/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jendang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.01/KB/2020, Menteri Agama no. 516 tahun 2020, Menteri Kesehatan no. HK03.01/Menkes/163/2020 dan Menteri dalam Negeri no.440.882 tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor : 800/1141.A/2020 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Tidak ada komentar: