Instruksi Bupati Semarang No. 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan PKM Mikro Corona Virus
IInstruksi Bupati Semarang No. 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Semarang, ditanda tangani tanggal 7 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang, yang terdiri dan:
a. membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan pro tokol kesehatan secara lebih ketat dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan apabila terdapat pegawai/pekerja yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka kegiatan di tempat kerja/perkantoran dihentikan sementara;
b. Semua Perangkat Daerah dilarang untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah dan menerima tamu kunjungan dan luar Kabupaten Semarang;
c. kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK baik Negeri maupun Swasta dan Semua Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan cara Pembelaj aran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (online);
Lebih lengkapnya, silahkan baca di Instruksi Bupati di bawah ini:
Perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang, yang terdiri dan:
a. membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan pro tokol kesehatan secara lebih ketat dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan apabila terdapat pegawai/pekerja yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka kegiatan di tempat kerja/perkantoran dihentikan sementara;
b. Semua Perangkat Daerah dilarang untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah dan menerima tamu kunjungan dan luar Kabupaten Semarang;
c. kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK baik Negeri maupun Swasta dan Semua Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan cara Pembelaj aran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (online);
Lebih lengkapnya, silahkan baca di Instruksi Bupati di bawah ini:
Tidak ada komentar: