Instruksi Bupati Semarang No. 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan PKM Mikro Corona Virus
IInstruksi Bupati Semarang No. 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Semarang, ditanda tangani tanggal 7 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang, yang terdiri dan:
a. membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50%
(lima puluh persen) dan Work From Office (WFO)
sebesar 50% (lima puluh persen) dengan
memberlakukan pro tokol kesehatan secara lebih
ketat dikecualikan bagi institusi pelayanan
kesehatan yang memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat dan apabila terdapat
pegawai/pekerja yang terkonfirmasi positif Covid
19 maka kegiatan di tempat kerja/perkantoran
dihentikan sementara;
b. Semua Perangkat Daerah dilarang untuk
melakukan perjalanan dinas luar daerah dan
menerima tamu kunjungan dan luar Kabupaten
Semarang;
c. kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD,
TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK baik Negeri
maupun Swasta dan Semua Perguruan Tinggi
dilaksanakan dengan cara Pembelaj aran Jarak
Jauh (PJJ) atau daring (online);
Lebih lengkapnya, silahkan baca di Instruksi Bupati di bawah ini:
Tidak ada komentar: