Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021
1 Jul 2021 - - 2
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-1V) dan/atau sertifikat pendidik.
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Informasi lengkapnya silahkan baca di bawah ini:
Trimakasih infonya. Tapi gimana cara menjadi Guru PPPK ya
BalasHapusSilahkan baca disini:
Hapushttps://www.mrmung.com/2021/07/cara-mendaftar-syarat-dan-jadwal-seleksi-pppk-guru.html