Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Alhamdulillah, Baru Lulus Tes PPPK Gaji Bulanan, Gaji Ke 13, THR sudah disiapkan Pemerintah

18 Des 2021 - - 2

Setelah lulus tes PPPK, jangan khawatir tentang gajinya karena Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Isi surat edaranya adalah sebagai berikut:

Yth. Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia

Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
  2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor  B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:
    a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
    b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
    c. Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
  3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur  Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.


Download SE: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22273

👉 Simak surat edaran kementerian keuangan RI terbaru disini: 

2 komentar

  1. makasih bang artikelnya jadi tahu kan saya hehehe makasih banyak Makasih banyaaak

    BalasHapus
  2. Mantap bang....Emang P3k saat ini gencar diadakan pemerintah sebagai wujud apresiasi buat tenaga honorer.Sukses selalu bang, salam kenal dari rafidhcell

    BalasHapus

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog