Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Informasi ASN. Tampilkan semua postingan

Cara Cepat Tambah Kop & Tanda Tangan di Dokumen PAK (e-Kinerja BKN) Tanpa Print-Scan!

Halo rekan-rekan guru hebat di seluruh Indonesia!

Lagi sibuk mengurus administrasi di Kinerja BKN? Pasti Bapak/Ibu sudah sampai pada tahap mengunduh dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) atau dokumen evaluasi kinerja lainnya.

Seringkali kita menemukan masalah kecil yang cukup merepotkan: File PDF yang diunduh dari sistem Kinerja BKN (kinerja.bkn.go.id) ternyata masih polos. Belum ada Kop Sekolah dan belum ada Tanda Tangan Kepala Sekolah/Pejabat Penilai.

Padahal, sistem meminta kita untuk mengunggah kembali dokumen tersebut dalam kondisi sudah lengkap (berkop dan bertanda tangan).

Masalah Lama: Cara Konvensional yang Ribet

Biasanya, alur yang sering kita lakukan cukup panjang:

  1. Download file PDF dari E-Kinerja.
  2. Print dokumennya.
  3. Minta tanda tangan basah ke Kepala Sekolah.
  4. Stempel basah.
  5. Scan ulang jadi PDF.
  6. Baru upload kembali.

Cara ini tentu boros kertas, boros tinta, dan memakan waktu (apalagi kalau printernya sedang ngadat atau Kepala Sekolah sedang dinas luar).


Solusi Baru: Tool Editor PDF Mung Media

Berangkat dari masalah tersebut, saya mencoba membuat alat sederhana berbasis web untuk mempermudah pekerjaan kita. Bapak/Ibu tidak perlu menginstal aplikasi berat seperti Photoshop, Nitro PDF, atau sejenisnya. Cukup lewat browser (Google Chrome/Edge) di laptop atau HP.

Alat ini berfungsi untuk menempelkan gambar Kop Surat dan Tanda Tangan (scan) langsung ke dalam file PDF, lalu menyimpannya kembali sebagai PDF baru yang siap upload.

Keunggulan Alat Ini:

  • Tanpa Print-Scan: Hemat kertas dan tinta.
  • Drag & Drop: Posisi Kop dan Tanda Tangan bisa digeser-geser sesuka hati agar pas di tempatnya.
  • Fleksibel: Bisa pilih pakai Kop saja, Tanda Tangan saja, atau keduanya (bisa dinonaktifkan/centang).
  • Aman: File otomatis dihapus dari server dalam hitungan menit setelah diproses.

🚀 Coba Alatnya Disini

Silakan akses tool gratis ini melalui tautan berikut:
👉 https://mung.my.id/alat/

Langkah-Langkah Penggunaan

Berikut tutorial singkat cara menggunakannya:

1. Siapkan Bahannya

  • File PDF Dokumen PAK dari Kinerja BKN.
  • File Gambar Kop Sekolah (format PNG/JPG).
  • File Scan Tanda Tangan (sebaiknya format PNG transparan agar rapi).

2. Upload Dokumen

Buka halaman alat, klik pada kolom "File Dokumen (PDF)" dan pilih file PAK Bapak/Ibu. Tunggu sebentar sampai tampilan dokumen muncul di layar preview.

3. Atur Kop Surat

  • Pastikan centang "Gunakan Kop Surat" aktif.
  • Klik upload gambar dan pilih file gambar Kop Sekolah Bapak/Ibu.
  • Di layar preview, geser kotak Kop Surat ke bagian atas dokumen. Bapak/Ibu bisa membesarkan atau mengecilkan ukurannya dengan menarik ujung kotak (resize).

4. Atur Tanda Tangan

  • Pastikan centang "Gunakan Tanda Tangan" aktif.
  • Klik upload gambar dan pilih file scan tanda tangan.
  • Geser kotak tanda tangan ke posisi yang disediakan (biasanya di pojok kanan bawah, di atas nama pejabat penilai).
  • Fitur Spesial: Jika dokumen Bapak/Ibu berlembar-lembar, Bapak/Ibu bisa mengatur posisi tanda tangan yang berbeda di setiap halamannya (jika diperlukan), atau cukup pasang di halaman terakhir saja.

5. Simpan PDF

Jika posisi sudah pas dan rapi, klik tombol biru "Simpan PDF" di pojok kanan atas. File PDF yang sudah "sah" (berkop & bertanda tangan) akan terdownload otomatis ke perangkat Bapak/Ibu.


Tips Tambahan

Agar hasilnya terlihat seperti dokumen asli, gunakan scan tanda tangan dengan format PNG (Background Transparan). Jika scan tanda tangan Bapak/Ibu masih ada latar belakang kertas putihnya, hasilnya akan menutupi tulisan di belakangnya. (Bapak/Ibu bisa menghapus background tanda tangan dulu menggunakan tool gratis seperti remove.bg).

Semoga alat sederhana yang saya kembangkan di Mung Media ini bisa membantu mempercepat proses administrasi Bapak/Ibu guru semua, sehingga sisa waktunya bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif (atau sekadar ngopi santai!).

Selamat mencoba! Jika ada kendala, silakan tulis di kolom komentar ya.

Salam,
Mr. Mung

UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, ASN Harus Netral dalam Berpolitik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur berbagai hal terkait dengan ASN, PNS, PPPK, dan tenaga honorer. Salah satu poin penting yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa ASN harus tetap netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (2) UU tersebut. ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa, namun harus menjaga netralitas dan independensinya sebagai aparatur negara. ASN diharapkan tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitasnya. UU ASN 2023 juga mengatur berbagai hal lainnya, seperti pengaturan istilah, pegawai ASN, batas usia pensiun, tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN.

Lebih lengkapnya silahkan baca UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN di bawah ini:

Aturan Baru: Berlaku Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun demikian pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lebih lengkapnya, anda bisa baca di bawah ini:


Sumber: https://www.bkn.go.id/mulai-januari-2024-kenaikan-pangkat-pns-berlaku-enam-periode-2/

Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN)
  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Inspektorat Jenderal.
  8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  12. Politeknik Imigrasi.
  13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran
a. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen. yang. dipersyaratkan mulai. tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021;

b. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;

c. Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;

d. Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.


Informasi Pendaftaran dan Formasi CPNS Kota Salatiga Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 800/699/503 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dengan ketentuan sebagai berikut:

I. JENIS FORMASI

  1. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
  2. Formasi umum adalah formasi yang diperuntukkan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 di atas.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi sebanyak 79 Formasi Tenaga Teknis. Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

III. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Usia paling rendah 18 tahun 0 bulan (delapan belas tahun nol bulan) dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan (tiga puluh lima tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat registrasi SSCASN).
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah).
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI atau POLRI.

Informasi lengkapnya, silahkan baca di bawah ini.

Informasi Pendaftaran dan Formasi ASN Kab. Semarang Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 412 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan Pernerintah Kabupaten Semarang, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI ASN KABUPATEN SEMARANG


Formasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang terdiri dari:
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdin dan:
1. Formasi Khusus Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude);
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;
3. Formasi Umum:

B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kera (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis)

C. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021 terdin atas:
1. Tenaga Honorer K-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik,
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG.
Pendaftaran PPPK Guru dilakukan secara onhne ke alamat portal SSCASN https://sscasnbkn.go.id Untuk formasi PPPK Guru, Penerintah Kabupaten Semarang hanya mengumumkan nama jabatan, jumlah alokasi formasi, unit kerja penempatan, dan jadwal seleksi sebagamana tercantum dalam lampiran pengumuman. Sedangkan pengumuman lainnya seperti kualifikasi pendidikan, jadwal detail pelaksanaan saleksi, persyaratan pendaftaran , tata cara pendaftaran dan seleksi; serta layanan bantuan/call, center/help desk/media sosial resmi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Informasi lengkapnya silahkan anda baca di bawah ini:


Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog