Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

KI/KD Mata Pelajaran Informatika Berdasarkan Permendikbud No 35 Tahun 2018

Berikut KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR INFORMATIKA SMP/MTs:

Kelas VII Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.
Berikut isi lengkap KI/KD Informatika:

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kurikulum 2013, TIK Resmi Menjadi Informatika

Awal tahun 2018 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, isinya diantaranya sebagai berikut:

Pasal 2A (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Pada Pasal 10A (1) Permendikbud No 36 tahun 2018, Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Pada Pasal 5 Permendikbud No 35 tahun 2018 ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika. 

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Berikut Link download Permendikbud berkaitan mata pelajaran Informatika baik jenjang sekolah dasar maupun sekola atas:

Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Informatika DISINI.

Penting! Aplikasi eRaport Semester Ganjil 2018/2019 Gunakan Versi 1.2

Penggunaan Aplikasi eRaport yang dikhususkan untuk membantu sekolah dalam mengelola penilaian dalam kurikulum 2013 semakin banyak penggunanya, karena dengan menggunakan aplikasi eraport yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat membantu mempermudah proses pengolahan nilai Kurikulum 2013 yang cukup membuat pusing Guru.

Tahun pelajaran 2018/2019 semester 1 aplikasi eraport belum melakukan update versi terbarunya, itu artinya sekolah dipersilahkan menggunakan aplikasi eraport versi 1.2, khusus sekolah yang baru akan menggunakan aplikasi eraport silahkan baca panduan secara lengkap, mulai dari proses instalasi sampai penggunaanya, jangan sampai mengalami masalah bertingkat yang membuat pusing sendiri.

Pemerintah dalam hal ini para pengembang aplikasi eraport telah membuat Forum Resmi eRaport, sehingga diharapkan bisa mendampingi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam menggunakan aplikasi eraport ini. Forum Bisa diakses pada alamat: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/forum/

Bagi yang akan mulai menggunakan e-Rapor V1.2

  1. Sangat disarankan bagi admin untuk membaca tuntas panduan e-Rapor dan panduan penilaian;
  2. Sebelum mulai menggunakan e-Rapor, pastikan data pada dapodik sudah final; Jangan sampai ada lagi siswa salah rombel, siswa salah data rincian, penginputan dapodik yang tidak sesuai prosedur karena dapat menyebabkan permasalahan bertingkat.
  3. Silakan mulai prosedur penginstalan e-Rapor mulai dari Versi 1.0, kemudian updater Versi 1.1, lalu lanjut ke updater Versi 1.2;
  4. Pastikan menginstal e-Rapor diperangkat yang terdapat aplikasi Dapodik;
  5. Selama proses instal dan update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
  6. Setelah selesai instalasi, akan muncul 2 port yang bisa diakses. Port 2679 untuk akses local host, dan port 3679 untuk akses melalui client;
  7. Disiplin untuk membuat akun admin lebih dari satu, dan selalu melakukan backup setelah selesai melakukan pengerjaan e-Rapor;
  8. Pastikan untuk tidak menginstal versi 2018, karena versi tersebut adalah versi ujicoba.

Contoh Tes Awal Pelatihan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs IPS

Berikut merupakan Contoh Tes Awal Pelatihan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs IPS:

1. Diantara pernyataan berikut, yang merupakan contoh penyempurnaan pola pikir perumusan Kurikulum 2013 adalah . . . .
a. Standard Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi.
b. Stantar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan
c. Standard isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran.
d. Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

2. Aspek peserta didik yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan Kurikulum 2013 di tingkat satuan pendidikan terkait kecukupan dan kesesuaian materi pelajaran untuk pencapaian KD dan SKL adalah….
a. karakteristik peserta didik, perkembangan dan kebutuhan peserta didik, peningkatan keterampilan sosialdan akademik dalam pencapaian KD dan SKL
b. karakteristik peserta didik, perkembangan dan kebutuhan peserta didik, peningkatan keterampilan pribadi dan keterampilan berpikir dalam pencapaian KD dan SKL
c. karakteristik peserta didik, perkembangan dan kebutuhan peserta didik, serta keseimbangan sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam pencapaian KD dan SKL
d. karakteristik peserta didik, perkembangan dan kebutuhan peserta didik, mengutamakan  peningkatan keterampilan keterampilan akademik dalam pencapaian KD dan SKL

3. Karakteristik kompetensi lulusan pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada elemen perubahan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013 adalah adanya peningkatan dan keseimbangan …
a. pada soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap dan pengetahuan.
b. pada aspek soft skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
c. pada soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
d. pada aspek hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

4.Seorang guru IPS menerapkan konsep pendekatan scientific pada keterampilan membaca-menulis. Aktivitas siswa adalah membaca wacana, berdiskusi dan menjelaskan konsep, diikuti dengan mengurai berakhir dengan menuangkan gagasan kembali dengan kata-kata sendiri dalam bentuk laporan singkat. Pendekatan scientific apa yang dapat ditarik dengan memperhatikan aktivitas tersebut…
a. Menerima – bertanya – menerapkan.
b. Mengamati –bertanya – mencipta.
c. Menerima – menghayati – mengamalkan.
d. Mengetahui – memahami – menerapkan.

5. Mana diantara kalimat berikut yang mencerminkan pendekatan scientific…?
a. Setelah siswa masuk ruangan, guru memerintahkan siswa untuk membuka buku dan langsung menerangkan pelajaran.
b. Setelah memulai kegiatan pendahuluan, siswa diajak mengamati contoh teks cerpen, Manakah di antara penggalan proses pembelajaran berikut ini yang menggambarkan konsep bertanya jawab tentang isi, dan mencoba berlatih menulis cerpen sesuai contoh
c. Setelah melihat melihat contoh cerpen, siswa diinstruksikan untuk mengerjakan lembar soal yang telah disiapkan dan kemudian mempresentasikan di depan kelas.
d. Siswa menyajikan hasil pekerjaan rumah yang telah selesai dikerjakan secara berkelompok. Siswa lain bertanya dan memberikan tanggapan

Lebih lengkapnya silahkan anda download file soal dengan format DOCX di bawah ini:

Download Buku Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Berikut Grand Desain Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran:

Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu.

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

Sasaran Program Diklat

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Lebih lengkap anda bisa download buku Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi di bawah ini:

Download Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/ Instruktur Nasional/ Guru Inti

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja guru, yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Penmbekalan Instruktur Nasional dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TKKPTK). Dalam pelaksanaannya, diperlukan buku pegangan sebagai acuan.

Tujuan Pembekalan Narasumber Nasional

  1. memahami materi pembekalan berupa konsep Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN), Pengembangan Pembelajaran, Penilaian dan Praktik Pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta strategi fasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran,
  2. melakukan transfer knowledge baik teori maupun praktik pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang terintegrasi 5 (lima) unsur Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Literasi,
  3. memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran sesuai dengan skenario pembelajaran.

Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta melalui kegiatan ini yaitu.
  1. Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
  2. Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
  3. Menganalisis Unit Pembelajaran,
  4. Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
  5. Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
  6. Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
  7. Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
  8. Menganalisis strategi fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.

Struktur Program

Struktur Program dan Alokasi Waktu pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional
  1. Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (Teori: 2JP @45')
  2. Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi, PPK, dan GLN (Teori: 2JP @45')
  3. Pendalaman Materi Pembelajaran (Teori: 2JP @45' dan Praktik: 6JP @45')
  4. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS (Teori: 2JP @45' dan Praktik: 6JP @45')
  5. Penilaian Berorientasi HOTS (Teori: 1JP @45' dan Praktik: 4JP @45')
  6. Penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran (Praktik: 10JP @45')
  7. Praktik Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching (Praktik: 20JP @45')
  8. Strategi Fasilitasi Terhadap Instruktur (Teori: 1JP @45' dan Praktik: 1JP @45')
  9. Rencana Tindak Lanjut (Teori: 1JP @45')
  10. Tes Awal dan Tes Akhir (Teori: 2JP @45')
Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/ Instruktur Nasional/ Guru Inti di bawah ini:

Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
  1. Merencanakan dan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bagi guru.
  2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini mencakup :

  1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi.
  2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  4. Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  2. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.


Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran 

Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman  http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/. Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.

Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
  2. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing- masing zona.
  3. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok. 
  4. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona. Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang. 

Lebih lengkap tentang Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bisa anda baca dan download di bawah ini:



Download Buku-Buku Pegangan, Panduan Penilaian HOTS dan Pembelajaran Berbasis Zonasi

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selama ini program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru terutama dalam kompetensi pedagogi dan profesional, adapun Program PKP Berbasis Zonasi ini lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Terkait dengan memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, buku pedoman juknis ini dibuat.

Berikut buku-buku panduan penilaian HOTS format PDF:

  • Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi [Download]
  • Buku Penilaian Berorientasi Higher Order Thinking Skills [Download]
  • Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi [Download]
  • Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/ Instruktur Nasional/ Guru Inti [Download]
  • Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi [Download]
Demikian, semoga bermanfaat.

Download Buku Penilaian berorientasi Higher Order Thinking Skill (HOTS)

Pengembangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS) merupakan program yang dikembangkan sebagai upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS).

Penyempurnaan kurikulum 2013 antara lain pada standar isi diperkaya dengan kebutuhan peserta didik untuk berpikir kritis dan analitis sesuai dengan standar internasional, sedangkan pada standar penilaian memberi ruang pada pengembangan instrumen penilaian yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran.

Penilaian berorientasi HOTS bukanlah sebuah bentuk penilaian yang baru bagi guru dalam melakukan penilaian. Tetapi penilaian berorientasi HOTS ini memaksimalkan keterampilan guru dalam melakukan penilaian. Guru dalam penilaian ini harus menekankan pada penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang bisa meningkatkan keterampilan peserta didik dalam proses pembelajaran berorientasi HOTS.

Buku Penilaian berorientasi Higher Order Thinking Skill (HOTS), program peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 bisa anda download di bawah ini:

Download Buku HOTS

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog