Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label peraturan menteri. Tampilkan semua postingan

Surat Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) berdasarkan Surat Edaran No 14 Tahun 2019 akan disederhanakan, tentunya ini menjadi berita yang sangat membahagiakan para Guru di Indonesia, karena selama ini cenderung terbebani dengan aturan dan format RPP yang begitu detail, membutuhkan berpuluh-puluh halaman dalam pembuatan RPP ditiap pertemuannya.


Berikut isi surat edaran resmi dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru Nadiem A Makarim yang disampaikan pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta. Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.


Demikian Surat Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), semoga bermanfaat.

SAH! Ujian Nasional (UN) dihapus Tahun 2021, 2020 UN Terakhir

Hari ini benar-benar heboh, Group WhatsApp, Telegram, Facebook, ramai membicarakan masalah UN DIHAPUS, wacana yang selama ini digaungkan akhirnya resmi juga diumumkan. Tahun 2020 merupakan penyelenggaraan Ujian Nasional yang terakhir kalinya, dan tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter. Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya.


Berikut Point Kebijakan Merdeka Belajar yang dipaparkan Mendikbud Nadim A. Makarim di Hotel Bidakara Jakarta, 11 Desember 2019:

*1. USBN*
A. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah
B. Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan
C. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa

Anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran

*2. UN*
A. 2020 UN untuk terakhir kali
B. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter
C. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter
D. *Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK)* untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya

*3. RPP*
A. Guru bebas memilih format RPP
B. Komponen inti: tujuan, kegiatan, dan asesmen (1 halaman cukup)
C. Lebih pada penekanan asesmen

*4. Fleksibilitas PPDB*
A. Ada 4 jalur PPDB yaitu:
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah

B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi

Demikian, semoga bermanfaat.

Download Juknis Peraturan Bersama No: 54696 dan 7915

PERATURAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 5496/C/KR/2014
NOMOR: 7915/D/KP/2014
TENTAN G
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
...
Pasal 8
  • (1) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013.
  • (2) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006.
  • (3) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menetapkan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini..

Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 adalah nilai sebelum dideskripsikan 
  2. Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 merupakan akumulasi dan ketiga ranah (afektif, kognitif, dan psikomotor) dengan komposisi prosentase disesuaikan dengan karakteristik masing masing matapelajaran.
  3. Nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada kurikulum 2013 yang bersumber dan kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembobotannya ditetapkan oleh guru/sekolah.
 Berikut tabel konversi nilai kurikulum 2013 ke kurikulum 2006


  • Download Lengkap : Download Juknis Peraturan Bersama No: 54696 dan 7915
  • Follow Me

    Foto Mr. Mung
    ttd Mr. Mung

    Tutorial Blogger

    Pilih Arsip Blog