Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Edaran Pelaksanaan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Pelajaran 2017/2018

27 Jul 2017 - - 4

Edaran Pelaksanaan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Pelajaran 2017/2018 Beredar di group WhatsApp, sebuah foto surat edaran dari salah satu Propinsi di Pulau Jawa, yaitu tepatnya berasal dari Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, kenapa ini menjadi cukup menarik untuk dibuat sebuah tulisan di blog Mr. Mung dot Com?

Ya, memang menarik untuk dibahas dikarenakan sampai detik ini, banyak Guru pengampu Mata Pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) beralih profesi dikarenakan tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah mereka, banyak guru yang kemudian "dipaksa" mengajar mata pelajaran lain seperti Prakarya, Penjas Orkes, atau mungkin mata pelajaran lain yang dalam struktur kurikulum 2013 bertambah jumlah jamnya, memang ini tidak terlalu "HARAM" untuk dilakukan seorang pegawai yang sudah diberi tanggung jawab untuk mengajar dan mendidik di sekolah tempat bekerjanya dikarenakan sekolah tersebut memang membutuhkan, namun jika pekerjaan utama sebagai Guru TIK dihilangkan, tidak mendapatkan jam, tidak diberi waktu untuk melakukan bimbingan TIK seperti yang diamanatkan dalam permendikbud 45 tahun 2015, ini menurut saya sudah "mendzalimi" Guru TIK, dalam tulisan saya sebelumnya saya beri judul Guru TIK disuruh ngajar Prakarya, Kebijakan NGAWUR, dan tentunya ini sangat tidak diharapkan.

Banyak sekolah, yang tidak memberikan waktu khusus untuk BTIK dalam kurikulum 2013 dengan alasan tidak ada dalam struktur kurikulum 2013, juknis pelaksanaan permendikbud 68 atau 45 tidak ada atau mungkin masih belum bisa dipahami dengan baik, dan berbagai alasan lain yang berakibat Guru TIK tidak mendapatkan waktu khusus untuk melaksanakan tugasnya, bahkan lebih parahnya seorang guru swasta harus berhenti dari sekolahnya karena sudah tidak mendapatkan jam mengajar lagi.

Dengan beredarnya surat edaran yang sangat mendukung mata pelajaran TIK ini diharapkan muncul dinas pendidikan kabupaten-kabupaten lain di Indonesia yang juga memperhatikan jeritan hati Sang Guru TIK ini. Semoga saja....

Dibawah ini isi surat Edaran Pelaksanaan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Pelajaran 2017/2018:

Berdasarkan Permendikbud Nomor 045 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 068 tahun 2014 tentang peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dan dalam Implementasi Kurikulum 2013, Surat Balitbang Kemendikbud Nomor 12326/H/TU/2016 tanggal 10 Nopember 2016 perihal Jawaban Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Komunitas Guru TIK dan KKPI (KOGTIK), dan Target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan UNBK pada semua SMP Negeri/ Swasta di Kabupaten Subang pada tahun 2017/2018.
Disampaikan kepada para Kepala Sekolah untuk memasukan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam struktur kurikulum dengan beba 2 jam Pelajaran Tatap Muka pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
Demikian surat edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang

Drs. H. Suwarna, M.M.Pd

4 komentar

  1. MANTAP SUBANG, DAN SEMOGA DIIKUTI DAERAH LAINNYA

    BalasHapus
  2. Aamiin... semoga segera diikuti kabupaten lain di Indonesia raya MERDEKA! :)

    BalasHapus
  3. Aamiin, kebetulan disekolah kami sudah mulai diajarkan TIK meskipun masih diluar jam pelajaran jadi BK TIK, 2 jam tatap muka

    BalasHapus
  4. ayo kabupaten lain ... kompak dunk

    BalasHapus

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog