Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Kemenkeu Menghentikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Daerah, Bakalan Geger!

9 Agu 2018 - - 3

Barusan saya baca di detik finance, ada berita yang sangat mengejutkan, khususnya bagi Guru yang sudah biasa menerima Tunjangan Profesi Guru tiap tri wulan sekali, judul beritanya adalah "Kemenkeu Setop Tunjangan Guru di Daerah", membaca judulnya saja pasti akan membuat Bapak/ Ibu Guru deg-degan, berikut isi berita lengkapnya, yang saya salin langsung dari web detik finance:


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.

"Kalau dari kami adalah surat tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," ujar Prima. (zlf/zlf)

Semoga tidak berlaku didaerah anda, dan daerah saya juga. aamiin....
Dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan penghentian penyaluran yang diminta Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah dilakukan. Penghentian itu merupakan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa. Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana dan meminimalisir sisa  dana di RKUD berdasarkan sejumlah rekomendasi kementerian.

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018, berikut isi suratnya:


Sumber:

3 komentar

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog