Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Surat Resmi dengan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG

9 Agu 2018 - - 5

Surat penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, TKG tahap II tahun anggaran 2018 dengan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 sesaat membuat deg-degan dan bikin lemes, dikarenakan isi surat yang ditujukan kepada kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi kabupaten kota yang terlampir dalam surat ini berjudul Penghentian Penyaluran Dana TPG, berikut isi suratnya:

1. Seketaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat dimaksud menyampaikan bahwa permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, dan TKG mulai Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2018 untuk provinsi dan kabupaten kota sebagaimana terdapat dalam lampiran tersebut.

2. Permohonan penghentian penyaluran dimaksud itu berdasarkan atas perhitungan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan – Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provisnsi/Kabupaten/Kota. Rekonsiliasi dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi sisa dana di RKUD dan kurang bayar Tahun 2017 pada bulan April s/d Mei 2018. Dari hasil rekonsiliasi tersebut telah ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TKG, dan/atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil Dan TKG sehingga menyisahkan dana di RKUD yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018.

3. Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa sebagaimana telah di  ubah terakhir dengan peraturan Menteri Keuanngan Nomor 225/PMK.07/2017 dengan maksud mengoptimalkan penggunaan Danadan meminimalisir sisa  dana di RKUD berdasarkan rekomendasi Kementerian teknis terkait.

4. Berdasarkan ke-3 hal  diatas, maka kepada daerah yang direkomendasikan penghentian salur untuk menggunakan sisa dana di RKUD  guna memenuhi kebutuhan pembayaran TPG, Tamsil, dan TKG selama Tahun 2018.

Ada 106 Kabupaten yang direkomendasikan penghentian penyaluran dana tambahan penghasilan guru PNSD tahun anggaran 2018 lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran yang ada di bawah ini:


5 komentar

  1. Jadi ternyata begitu saudara-saudara, jadi jangan lemes ya... :D

    BalasHapus
  2. Berita yang cukup mendebarkan untuk dibaca....
    Terutama bagi bapak ibu guru penerima TPG.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yups betul sekali. terimakasih kunjunganya. :)

      Hapus
  3. Balasan
    1. di setop pengaliran anggaranya, karena daerah yg disetop masih menyimpan anggaran yg cukup utk membayar TPG pada Tw 2.

      Hapus

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog