Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Cara Pengusulan NRG Baru Bagi Yang Lulus PLPG

15 Jan 2015 - -

Pengusulan NRG (Nomor Registrasi Guru) baru bagi mereka yang telah dinyatakan lulus PLPG
haruslah sesegera mungkin melakukan proses usulan ke Kemendikbud, dikarenakan salah satu syarat diterbitkanya SKTP untuk pencairan sertifikasi guru adalah memiliki NRG yang aktif.

Bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG pada tahun 2014, dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik, namun belum memiliki NRG, maka tunjangan profesi guru akan terhambat sebagaimana yang tercantum pada point ke 3 kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi tahun 2015-2016 melalui mekanisme transfer berikut:

  • 1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  • 3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
  • 6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • 7. Belum pensiun.
  • 8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • 9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Ketentuan usulan penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) baru bagi yang lulus PLPG adalah sebagai berikut:
  • Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat.
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir
  • Membawa SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu Negeri
Jadi, bagi anda para guru calon penerima tunjangan profesi tetaplah bersabar seraya berdoa, semoga tetap diberi kemudahan dan kelancaran disetiap urusanya. amiiin....

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog