Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tahun Depan Gaji Naik, inilah Daftar Instansi yang Tunjangan Gajinya Tinggi

18 Agu 2018 - - 10

Gaji PNS dan Pensiunan tahun depan (2019) direncanakan akan naik sebesar 5% (persen) seperti yang sudah diberitakan pada postingan sebelumnya "Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2019 Naik 5 Persen", selain gaji yang naik 5 persen, ternyata tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi pemerintah yang memberikan tunjangan tinggi sehingga total gaji yang diterimapun akan tambah banyak. Instansi mana saja? berikut ulasanya:

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.  Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Bagaimana? Enak kan jadi pegawai pajak? makanya kalau ada penerimaan PNS silahkan coba daftar jadi pegawai Pajak Kementerian Keuangan saja. 😁

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar. Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan kenapa pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi pemberantasan korupsi memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (tribunnews)

Wow mantab bukan? bagaiman besaran tunjangan untuk PNS dan Non PNS Guru?

Kalau kita melihat daftar aneka tunjangan di aplikasi dapodik untuk Guru baik PNS maupun non PNS yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud, ada 4 macam tunjangan yaitu;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut juga TPP

Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; dan tunjangan ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi. berapa besaranya? untuk besaran TPG ini adalah 1x gaji pokok yang akan dibayarkan tiap tri wulan sekali. Golongan terendah IA sekitar Rp. 1,4 Juta/ bulan dan Golongan tertinggi IV D masa kerja lebih dari 32 tahun mendapatkan Rp. 5,4 Juta/ bulan.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional Guru saat ini sudah diubah namanya menjadi tunjangan insentif non PNS khusus mereka yang memenuhi syarat tentunya, yaitu diantaranya harus mengajar minimal 24 jam/ minggu, memiliki NUPTK, dan berbagai syarat lain yang harus dipenuhi sebelum menerima tunjangan non PNS ini.

Berapa besaran tunjangan  fungsional Guru?

Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan dibayarkan tiap setahun sekali.

Jika ada perubahan mohon diinfokan di kolom komentar ya?

3. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana, dengan catatan dilaporkan melalui aplikasi dapodik dan tidak boleh dobel penerimaan tunjangan, pembayaran dilakukan setahun sekali. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

4. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus tunjangan daerah khusus ini bisa diterimakan oleh Guru yang sudah sertifikasi, alias bisa dapat dobel tunjangan.

Semoga tetap berkah ya...


Bagaimana dengan anda? sudahkah mendapat tunjangan? apa komentar anda? silahkan tuliskan dikolom komentar.

Semoga yang sudah mendapat tunjangan tetap bersyukur dan senantiasa diberi rizki yang berkah, sedangkan bagi yang belum mendapat tunjangan tetap bersabar dan berusaha karena rizki tidak hanya berasal dari satu pintu, ada pintu-pintu rizki lain yang tidak bisa kita sangka-sangka kehadirannya selama kita tetap beramal sholeh, menjalankan segala perintah-perintahNya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

10 komentar

  1. Alhamdulillah... Semoga naik beneran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita tunggu saja, semoga terealisasi rencana ini.

      Hapus
  2. alhamdulillah ....... semoga cepat terealisai sehingga bisa dinikmati

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah 2 tunjangan bisa di dapat. Serti dan khusus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah... sudah berapa tahun pak merasakan 2 tunjangan sekaligus?

      Hapus

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog