Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Cara Membuka Website yang terblokir dengan Mudah

22 Sep 2018 - -

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat ketat dalam mengatur boleh tidaknya masyarakat mengakses situs dengan menggunakan provider internet yang ada di Indonesia, hal ini tentu sangatlah baik untuk memfilter berbagai konten negatif atau konten yang bisa merusak moral bangsa, bahkan untuk mengatur masalah transaksi elektronik ini pemerintah telah mengeluarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008 [Download UU ITE No 11 Tahun 2008].

Sebagai contoh dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kemudian pada ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Jika melanggar pasal 27 ayat 1 tentang pelanggaran penyebaran kesusilaan  dan ayat 2 tentang penyebaran yang berisi muatan perjudian, akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Wow.... menakutkan ya....?

Walaupun UU ITE ini sudah diberlakukan, tetap saja pengguna internet yang ada di Indonesia masih banyak yang menyebarkan konten pornografi, dan perjudian biasanya dengan sembunyi-sebunyi, tidak menggunakan data diri asli, hal ini dikarenakan untuk membuat website dan membeli domain internasional tidak memerlukan data diri yang valid, alias masih bisa dikelabui dengan data-data palsu, beda halnya jika mau membeli nama domain resmi Indonesia, salah satu syaratnya wajib menyerahkan scan/ foto ktp.

Berkaitan dengan larangan-larangan yang ada di UU ITE ini, tindak lanjut pemerintah adalah memblokir berbagai website yang mengandung konten-konten yang dilarang, dengan pemblokiran ini, maka website tersebut tidak bisa diakses dengan menggunakan koneksi internet yang ada di Indonesia.

Demikian juga di kantor-kantor perusahaan swasta atau milik pemerintah, ada yang menerapkan aturan larangan mengakses website-website tertentu saat jam kerja, tentu ini ada tujuan baiknya, yaitu supaya karyawan atau pegawai tidak sembarangan mengakses situs dalam jam kerja yang menyebabkan mengganggu pekerjaan mereka.

Membuka Website yang terblokir

Kembali ke judul artikel ini, yaitu Cara membuka website yang terblokir, tips pada artikel ini bisa anda gunakan saat jaringan internet anda tidak bisa mengakses situs-situs tertentu yang keterangannya terblokir, cara ini biasa saya gunakan saat mau mengecek status situs yang dilaporkan klien Mung Bisnis tidak bisa dibuka dibeberapa tempat, padahal sebelumnya bisa diakses normal seperti biasa, yaitu dengan menggunakan Website Proxy.

Proxy adalah server yang memungkinkan Anda untuk terhubung ke jaringan internet tanpa diketahui alamat IP internet Anda, karena yang akan ditampilkan adalah IP server dari proxy itu sendiri. Proxy server yang sering saya gunakan adalah proxy berbasis website, banyak sekali tersedia di internet, anda tinggal googling dengan kata kunci "proxy server free", sebagai contoh dengan menggunakan salah satu website penyedia proxy server gratis www.proxysite.com, setelah terbuka, anda cukup menuliskan alamat website yang terblokir pada kolom yang tersedia, kemudian tekan enter.



Jika website bisa dibuka, itu artinya website terblokir hanya di jaringan internet di wilayah anda, sedangkan jika tidak bisa dibuka, maka ada 2 kemungkinan, pertama website proxy-nya bermasalah, kedua, website yang Anda kira terblokir memang tidak bisa dibuka dikarenakan domain mati, atau server websitenya habis masa aktifnya.

Demikian Cara Membuka Website yang terblokir dengan Mudah, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog