Info Penting

Aplikasi Yasin dan Tahlil No 1 di Google dan Playstore

A plikasi Yasin dan Tahlil terbaik nomor 1 di Google dan Playstore kaya akan fitur dan konten yang bermanfaat untuk amalan sehari-hari u...

Info Penting

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Informasi Siswa. Tampilkan semua postingan

Bantuan Kuota Data Internet 2021, Kuota Umum Lebih Besar

Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan danBencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. 

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. 

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta  didik dan pendidik. Pada tahun 2020 bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Bantuan kuota internet untuk periode Maret-Mei 2021 dirubah, tidak seperti pada tahun 2020, hal ini tentu setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, besaran kuota bantuan yang akan diterima bisa dilihat di bawah ini:


Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:
  1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
  2. situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook
Nah bagi anda yang belum mendapatkan bantuan kuota data internet dari pemerintah, segera cek nomor hp anda, pastikan nomornya masih aktif ya, selanjutnya segera konfirmasi ke operator sekolah anda untuk dicek kebenaran nomor yang anda gunakan.

Semoga bermanfaat.

Selain Tatap Muka, Ini 2 Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka untuk pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. 
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). 

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan. 
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020. 

1. Alternatif belajar lewat TVRI 

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021. 

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. 

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020). 

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online. Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang: 
- Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB. 
- Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB. 
- Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB. 
- Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB 
- Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB. 
- Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB. 
- Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.


2. Alternatif belajar daring 

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri. 
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. 

Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar. 

Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id. 

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tatap Muka, Ini 2 Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021"
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

SAH! Ujian Nasional (UN) dihapus Tahun 2021, 2020 UN Terakhir

Hari ini benar-benar heboh, Group WhatsApp, Telegram, Facebook, ramai membicarakan masalah UN DIHAPUS, wacana yang selama ini digaungkan akhirnya resmi juga diumumkan. Tahun 2020 merupakan penyelenggaraan Ujian Nasional yang terakhir kalinya, dan tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter. Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK) untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya.


Berikut Point Kebijakan Merdeka Belajar yang dipaparkan Mendikbud Nadim A. Makarim di Hotel Bidakara Jakarta, 11 Desember 2019:

*1. USBN*
A. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah
B. Asesmen dapat dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, dan penugasan
C. Guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa

Anggaran USBN akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan kualitas pembelajaran

*2. UN*
A. 2020 UN untuk terakhir kali
B. 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survai Karakter
C. Asesmen mencakup 3 hal dasar yaitu: Literasi, Numerasi, dan Karakter
D. *Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang sekolah (Kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK)* untuk perbaikan mutu dan tidak menjadi patokan dalam penerimaan siswa di jenjang berikutnya

*3. RPP*
A. Guru bebas memilih format RPP
B. Komponen inti: tujuan, kegiatan, dan asesmen (1 halaman cukup)
C. Lebih pada penekanan asesmen

*4. Fleksibilitas PPDB*
A. Ada 4 jalur PPDB yaitu:
- Zonasi (min 50%),
- Afirmasi (min 15%),
- Perpindahan (maks 5%),
- Prestasi (0 s.d 30%) sesuai kondisi daerah

B. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi

Demikian, semoga bermanfaat.

Ketentuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru dari Kemdikbud

Ketentuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun pelajaran 2018/2019 bertujuan Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Sekolah baik itu kepala sekolah, guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru (MOS) berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Larangan PLS Sesuai Permendikbud No 18

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga dinyatakan secara tegas dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran


Beasiswa Menjadi Pilot Khusus Yang Hafal Al-Quran dari Kementerian Perhubungan 2018 - 2019

Beasiswa pilot tahun 2018-2019 yang ditawarkan Kementerian Perhubungan RI 2018 – 2019 ini sayang dilewatkan. Mulai tahun ini (2018) Kementerian Perhubungan RI melalui  Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (BP3) Banyuwangi  memberi kesempatan bagi para santriwan/santri wati lulusan pondok pesantren (ponpes) seluruh Indonesia untuk dilatih menjadi taruna/taruni  Non Diploma Penerbang yang diharapkan setelah lulus dapat menjadi pilot atau penerbang.

Beasiswa pilot yang ditawarkan Kemenhub bagi lulusan ponpes ini adalah program baru. Pelamar yang berminat nanti bisa mendaftar secara online atau datang langsung ke BP3 Banyuwangi.

Untuk mendaftar, selain syarat pelamar merupakan lulusan pesantren, calon pilot juga harus hafidz Qur’an minimal 5 (lima) Juz. Beasiswa ini bisa dilamar bagi mereka yang telah memegang ijazah SMA/SMK, D3, atau S1. Bahkan, pelamar yang telah memegang gelar S1 dan sebelumnya dari pondok pesantren, maka mendapatkan prioritas. Selengkapnya bisa dilihat pada persyaratan.


Program studi:
- Non Diploma Penerbang Beasiswa Pondok Pesantren

Persyaratan ijazah kelulusan/jurusan:
1. SMA/MA : IPA
2. SMK:
   - Teknik Mesin
   - Teknik Listrik
   - Teknik Otomotif
   - Teknik Elektronika
   - Teknik Komputer/Informatika
   - Teknik Penerbangan

Persyaratan:
1. Santriwan/Santriwati Pondok Pesantren di Indonesia
2. Usia maksimum 25 tahun, diutamakan yang sudah S1
3. Hafidz Qur'an minimal 5 (lima) Juz
4. Jenis Kelamin: Pria/Wanita
5. Persyaratan Berkas Administrasi:
   a. Melampirkan Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang merah dan menggunakan kemeja berkerah
   b. Ijazah dan Transkrip Nilai SMA/SMK/D3/S1
   c. Fotocopy Akte Kelahiran
   d. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa
   e. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan tidak menggunakan kacamata (lensa kontak) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang menyatakan Tinggi Badan, Berat Badan dan Tidak Buta Warna
      (Tinggi Pria minimal: 167 cm dan Wanita minimal: 163 cm)
   f. Kartu Keluarga
   g. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah selama masa pendidikan (file dikirim via email yang didaftarkan)
   h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
   i. Surat Rekomendasi dari Pengasuh Pondok Pesantren
6. File berkas Scan dalam bentuk JPEG (uuran maksimum 200 KB tiap file)

Pendaftaran:
Pelamar yang berminat mendaftar beasiswa pilot Kemenhub 2018 - 2019 ini dapat mengajukan diri secara online melalui Portal Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) di website sipencatar.lp3b.ac.id atau dapat datang langsung ke kampus BP2 Penerbang Banyuwangi dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Pendaftaran online dibuka mulai 6 - 20 Maret 2018. Siapkan dokumen aplikasi seperti yang diminta di persyaratan di atas.

Pelamar yang berminat mendaftar beasiswa pilot Kemenhub 2018 - 2019 ini dapat mengajukan diri secara online melalui Portal Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) di website sipencatar.lp3b.ac.id atau dapat datang langsung ke kampus BP2 Penerbang Banyuwangi dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Pendaftaran online dibuka mulai 6 - 20 Maret 2018. Ajukan dokumen aplikasi seperti yang diminta di persyaratan di atas.

Tahap seleksi:

  • Pendaftaran SIPENCATAR: 06 - 20 Maret 2018
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Maret 2018
  • Tes Potensi Akademik (TPA) 26 Maret 2018
  • Psikotes: 27 Maret 2018
  • Tes Kesehatan 1: 28 Maret 2018
  • Tes Kesamaptaan: 29 Maret 2018
  • Pengumuman Hasil Tes TPA, Psikotes, Kesehatan 1, dan Kesamaptaan: 5 April 2018
  • Tes Kesehatan II (Balai Hatpen): 00 - 13 April 2018
  • Tes Bakat Terbang: 16 - 18 April 2018
  • Tes Wawancara: 16 - 18 April 2018
  • Pengumuman akhir kelulusan SIPENCATAR: 20 April 2018
  • Masuk asrama: 23 April 2018


Hasil seleksi tiap tahapan akan diumumkan melalui website lp3b.ac.id

Kontak:
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi
Komplek Bandar Udara Blimbingsari
Jl. Agung Wilis, Kecamatan Blimbingsari
Banyuwangi, Jawa Timur (68462)
Telp: (0333) 630-456
Email: lp3b_bwi@yahoo.com
Website: www.lp3b.ac.id

BLOGSISWA.com Blognya Siswa Indonesia Resmi Launching

Bismillah, dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang BLOGSISWA.com resmi launching Jumat manis tanggal 26 Januari 2018, blog yang dikhususkan untuk siswa Indonesia, menulis di blog tanpa harus membuat blog sendiri, bertujuan memberikan pengalaman baru untuk siswa-siswa di Indonesia, belajar menulis, mengasah kemampuan menulis, menuangkan ide, pendapat siswa tentang dunia pendidikan di Indonesia dll.

Konten yang dipublikasikan di BLOGSISWA.com merupakan hasil karya siswa, dan menjadi tanggung jawab penulis itu sendiri, bukan hasil plagiasi atau copy paste dari web/ blog orang lain dan mengakui sebagai tulisannya sendiri.

Blog ini dibuat oleh Mr. Mung Owner MungBisnis.com - Jasa Pembuatan Blog Elegant Keren dan Murah dan diperuntukan untuk seluruh siswa-siswi seluruh Indonesia untuk dimanfaatkan secara gratis.

Semoga dengan lahirnya BLOGSISWA.com ini bisa memberikan manfaat kepada siswa-siswi Indonesia dan dunia pendidikan pada umumnya.
Untuk menjadi penulis di BLOGSISWA.com caranya sangat mudah, anda cukup siapkan email aktif, isi data diri dan verifikasi email anda, kemudian login untuk mulai menulis. untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak video panduan dibawah ini:



Salatiga, 26 Januari 2018
Pengelola BLOGSISWA.com

Mr. Mung
www.mrmung.com

Ulangan Harian 1 TIK Kelas 9 Smt 1 Bab Internet dan Intranet 2015

Ulangan Harian BAB 1 Internet dan Intranet untuk siswa kelas 9 semester 1, soal online ini berisi 20 soal pilihan ganda yang akan tampil secara acak, sehingga bisa anda gunakan untuk latihan dan atau ulangan harian 1. Tampilan soal online mapel TIK kelas 9 semester 1 seperti pada gambar berikut:



Selamat Mengerjakan, semoga mendapatkan nilai terbaik.

KLIK DISINI UNTUK MEMBUKA SOAL

Bagi siswa SMP N 1 Kaliwungu yang mengerjakan di lingkungan sekolah, silahkan KLIK DISINI supaya proses pemanggilan soal lebih cepat.

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP. 2015/2016

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 disampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan     Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/02545 tanggal 23 April 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

       
A. Prinsip-prinsip Penerimaan Peserta Didik
  1. Obyektifitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam keputusan ini.
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, termasuk orang tua dan peserta didik sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut proses maupun hasilnya.
  4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, agama, suku, ras dan golongan.
  5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuali daya tampung sekolah terbatas.
  6. Berdasar hasil Ujian Sekolah / Madrasah Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA,  bagi SMP.
  7. Berdasar hasil Ujian Nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK.
  8. Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

B. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
  1. Calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak ( TK ) adalah :
    a.    berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
    b.    berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok BCalon peserta didik
  2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB ) adalah anak yang  berusia minimal 4 tahun.
  3. Calon peserta didik kelas I ( Satu ) Sekolah Dasar ( SD ) adalah :
    a.    telah berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
    b.    bagi calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diberikan prioritas.
    c.    bagi calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah atau psikolog.
    d.    penentuan peringkat berdasarkan usia calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik kelas I ( satu ) Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ) / Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Tingkat Dasar adalah anak yang berusia minimal 6 (enam) tahun.
  5. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar / MI / program Paket A.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS.
    c.    memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah dan Daftar Nilai Ujian Sekolah / Tanda Lulus Program Paket A.
    d.    berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru, kecuali SDLB / SLB Tingkat Dasar ada ketentuan tersendiri.
    e.    mendaftarkan pada SMP yang dituju.
  6. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ( SMPLB ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SD / SDLB Tingkat Dasar / MI / Program Paket A.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS.
    c.    mendaftar pada SMPLB yang dituju.
  7. Calon Peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas (  SMA ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / SMPLB / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    mendaftar pada SMA yang dituju.
  8. Persyaratan peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa ( SMALB/SMKLB ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan pada sekolah yang dituju.
  9. Calon peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) adalah :
    a.    telah tamat / lulus dan memiliki STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan memiliki STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian pada sekolah yang dituju.
  10. Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SMP / SMPLB, SMA / SMALB dan SMK tidak dapat dipenuhi, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
C. Jumlah Peserta Didik
  1. Jumlah peserta didik pada PAUD Jalur Formal ( TK ) dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 15 peserta didik.
  2. Jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 5 (lima) peserta didik.
  3. Jumlah peserta didik pada SD dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  4. Jumlah peserta didik pada SDLB / SLB Tingkat Dasar dalam satu rombongan / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  5. Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  6. Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  7. Jumlah peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  8. Jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  9. Jumlah Peserta didik pada SMK perkelompok rombongan belajar / kelas maksimum  32 (tiga puluh dua)peserta didik.

D. Pelaksanaan
  1. Penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang diatur dalam jadwal terlampir.
  2. Sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika daya tampung tidak cukup.

E. Mekanisme Pelaksanaan
  1. Jenjang SD
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas I (satu) SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar dilakukan berdasarkan usia .
    b.    Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK / TKLB / RA / BA.
  2. Jenjang SMP, SMA dan SMK
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP / SMPLB dilakukan berdasarkan pada Peringkat Nilai Ujian Sekolah  / Madrasah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan  IPA) dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Madrasah / Surat Tanda Lulus Program Paket A, atau telah lulus dengan memiliki STL / SKHUS dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    b.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA / SMALB dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris,  dan  IPA) SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan memiliki STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    c.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan memiliki STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olah raga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    d.    Disamping berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut point (1), dapat menambahkan tes khusus untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian / program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama  Komite Sekolah dan Institusi pasangan / asosiasi profesi.
  1. Download Surat Edaran Pedoman PPDB
  2. Download Jadwal PPDB Tahun 2015/2016

EDARAN KEGIATAN SEMESTER GENAP 2014/2015

Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan hormat kami beritahukan bahwa tahun pelajaran 2014/2015 akan segera berakhir. Bidang SMP telah melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran pengawas SMP dan MKKS SMP guna mensikapi hal tersebut.

Sehubungan dengan itu maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.    Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dilaksanakan pada  tanggal 29 Mei  s.d  5 Juni  2015, dengan jadwal terlampir.
2.    Materi pembelajaran semester genap harus sudah diselesaikan sebelum akhir bulan Mei 2015.
3.    Kriteria kenaikan kelas meliputi :
a.    Bagi sekolah nyang menggunakan Kurikulum 2013 penentuan kenaikan kelas dilaksanakan dengan berpedoman pada kurikulum 2013.
b.    Bagi sekolah yang dalam satu tahun pelajaran menggunakan dua kurikulum maka penentuan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan :
1)    Mengacu hasil penilaian semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
2)    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran 2014/2015.
3)    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek sikap dan prilaku.
4)    KKM berpedoman pada Permendiknas no.20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
c.    Diputuskan dalam rapat pleno dewan guru.
4.    Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar  Peserta Didik dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Juni 2015.
5.    Libur awal puasa dan Akhir Semester Genap mulai  18 Juni s.d 8   Juli 2015.
6.    Hari pertama masuk sekolah Kamis, 9 Juli 2015.
 Demikian atas perhatian  dan kerjasama yang baik  kami sampaiakan terima kasih..


  • Download Surat Edaran Resmi : DOWNLOAD
  • Follow Me

    Foto Mr. Mung
    ttd Mr. Mung

    Tutorial Blogger

    Pilih Arsip Blog